- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat dan Para tergugat II (ahli waris Pengganti Engkos Kosasih) sebagai pemilik yang sah atas:
- Sebidang dengan No Persil 57/S.II Kohir No. 222/1257 dengan luas 4.550 m2 (empat ribu lima ratus lima puluh meter persegi), yang tercatat atas nama Nyimas Manah Anah (orang tua Para Penggugat dan Para tergugat II), dengan batas-batas :
- Sebidang dengan No Persil 57/S.II Kohir No. 220/1255 dengan luas 4.540 m2 (empat ribu lima ratus empat puluh meter persegi), yang tercatat atas nama Nyimas Manah Anah (orang tua Para Penggugat dan Para tergugat 2), dengan batas-batas :
- Menyatakan Para Tergugat (Tergugat I sampai Tergugat III) telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada Para Penggugat;
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Jual Beli No. 456/2002, tertanggal 27 Desember 2002 dan Akta Jual Beli No. 457/2002, yang dibuat dihadapan Camat Kecamatan Dayeuh Kolot Kabupaten Bandung atas nama Deddy Setiawan (Tergugat I);
- Menyatakan cacat demi Hukum penerbitan SHM Nomor 406 Desa Cangkuang wetan Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung dan SHM 407 Desa Cangkuang wetan Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung atas nama Deddy Setiawan yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung tertanggal 14 Maret 2005;
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Jual Beli No. 19/2005, tertanggal 6 April 2005 dan Akta Jual Beli No. 20/2005 tertanggal 6 April 2005, yang dibuat dihadapan Turut Tergugat III atas nama Lita dahlia (Tergugat III);
- Menyatakan cacat dan tidak mempunyai kekuatan hukum Sertifikat Hak Milik No. 406 Desa Cangkuang Wetan Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung dan Sertifikat Hak Milik No. 407 desa Cangkuang Wetan Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupatan Bandung atas nama Lita dahlia (Tergugat III);
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat I Konpensi untuk seluruhnya;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 207/Pdt.G/2020/PN Blb |
|
Nomor | 207/Pdt.G/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Satibi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ika Lusiana Riyanti, Hakim Anggota Dinahayati Syofyan |
Panitera | Panitera Pengganti: Mohamad Ade Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI: Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat III, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: Timur: Haji Dedi Selatan: Jalan Raya Palasari Utara : Tanah PT Citra Sandang Lestari Timur : Tanah dan Gudang PT Citra Sandang Lestari Barat : Tanah Ita Tati Binti H. Subandi Selatan : Jalan Raya Palasari DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi dan Para Turut Tergugat Rekonpensi secara bersama-sama untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng, yang hingga kini ditetapkan sejumlah Rp.4.265.000,00 (empat juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 207/Pdt.G/2020/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 207/Pdt.G/2020/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 207/Pdt.G/2020/PN Blb
Statistik8628