Putusan PN BATURAJA Nomor 9/Pdt.G/2021/PN BTA |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2021/PN BTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bob Sadiwijaya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dwi Bintang Satrio, Hakim Anggota Salihin Ardiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Rasida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi Dalam Provisi - Menolak tuntutan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya; Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat Ii, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah yang terletak di wilayah lahan usaha II milik masyarakat desa tanjung Makmur Kecamatan Sinar Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu, sebagaimana tersebut dalam : 1) Sertifikat Hak Milik Nomor 0843 Desa Tanjung Makmur batumarta Unit XVI tertanggal 17 Juni 1993 dengan Surat Ukur/Gambar situasi tanggal 16 Juni 1993 Nomor 1827/1993 dengan luas 12.500 M2 atas nama Tarmuji. 2) Sertifikat Hak Milik Nomor 0844 Desa Tanjung Makmur batumarta Unit XVI tertanggal 17 Juni 1993 dengan Surat Ukur/Gambar situasi tanggal 16 Juni 1993 Nomor 1745/1993 dengan luas 12.500 M2 atas nama Ali Hasan. 3) Sertifikat Hak Milik Nomor 1002 Desa Tanjung Makmur batumarta Unit XVI tertanggal 17 Juni 1993 dengan Surat Ukur/Gambar situasi tanggal 16 Juni 1993 Nomor 1670/1993 dengan luas 12.500 M2 atas nama Daryanto. 4) Sertifikat Hak Milik Nomor 1006 Desa Tanjung Makmur batumarta Unit XVI tertanggal 17 Juni 1993 dengan Surat Ukur/Gambar situasi tanggal 16 Juni 1993 Nomor 1669/1993 dengan luas 12.500 M2 atas nama Poniman. 5) Sertifikat Hak Milik Nomor 1012 Desa Tanjung Makmur batumarta Unit XVI tertanggal 17 Juni 1993 dengan Surat Ukur/Gambar situasi tanggal 16 Juni 1993 Nomor 1656/1993 dengan luas 12.500 M2 atas nama Roikan. 6) Sertifikat Hak Milik Nomor 0990 Desa Tanjung Makmur batumarta Unit XVI tertanggal 17 Juni 1993 dengan Surat Ukur/Gambar situasi tanggal 16 Juni 1993 Nomor 1657/1993 dengan luas 12.500 M2 atas nama Suwarji. 7) Sertifikat Hak Milik Nomor 1015 Desa Tanjung Makmur batumarta Unit XVI tertanggal 17 Juni 1993 dengan Surat Ukur/Gambar situasi tanggal 16 Juni 1993 Nomor 1630/1993 dengan luas 11.875 M2 atas nama Jiabudi yang diperoleh dari jual beli berdasarkan akta jual beli yang dibuat dihadapan Erlin Ryandi SH, MKn PPAT unit wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 34/2018 tanggal 29 Januari 2018. 8) Sertifikat Hak Milik Nomor 1017 Desa Tanjung Makmur batumarta Unit XVI tertanggal 17 Juni 1993 dengan Surat Ukur/Gambar situasi tanggal 16 Juni 1993 Nomor 1677/1993 dengan luas 12.500 M2 atas nama Arman. 9) Sertifikat Hak Milik Nomor 1013 Desa Tanjung Makmur batumarta Unit XVI tertanggal 17 Juni 1993 dengan Surat Ukur/Gambar situasi tanggal 16 Juni 1993 Nomor 1666/1993 dengan luas 12.500 M2 atas nama Sutaji. 10) Sertifikat Hak Milik Nomor 0848 Desa Tanjung Makmur batumarta Unit XVI tertanggal 17 Juni 1993 dengan Surat Ukur/Gambar situasi tanggal 16 Juni 1993 Nomor 1806 /1993 dengan luas 12.500 M2 atas nama Raswat. 11) Sertifikat Hak Milik Nomor 0834 Desa Tanjung Makmur batumarta Unit XVI tertanggal 17 Juni 1993 dengan Surat Ukur/Gambar situasi tanggal 16 Juni 1993 Nomor 1688/1993 dengan luas 12.500 M2 atas nama Atang. 12) Sertifikat Hak Milik Nomor 0881 Desa Tanjung Makmur batumarta Unit XVI tertanggal 17 Juni 1993 dengan Surat Ukur/Gambar situasi tanggal 16 Juni 1993 Nomor 1817/1993 dengan luas 12.500 M2 atas nama Subandi. 13) Sertifikat Hak Milik Nomor 0885 Desa Tanjung Makmur batumarta Unit XVI tertanggal 17 Juni 1993 dengan Surat Ukur/Gambar situasi tanggal 16 Juni 1993 Nomor 1645/1993 dengan luas 12.500 M2 atas nama Yanto. 14) Sertifikat Hak Milik Nomor 875 Desa Tanjung Makmur batumarta Unit XVI tertanggal 17 Juni 1993 dengan Surat Ukur/Gambar situasi tanggal 16 Juni 1993 Nomor 1692/1993 dengan luas 12.500 M2 atas nama Ida Maheni. 15) Sertifikat Hak Milik Nomor 878 Desa Tanjung Makmur batumarta Unit XVI tertanggal 17 Juni 1993 dengan Surat Ukur/Gambar situasi tanggal 16 Juni 1993 Nomor 1834/1993 dengan luas 12.500 M2 atas nama Zaenal Abidin. 16) Sertifikat Hak Milik Nomor 863 Desa Tanjung Makmur batumarta Unit XVI tertanggal 17 Juni 1993 dengan Surat Ukur/Gambar situasi tanggal 16 Juni 1993 Nomor 1695/1993 dengan luas 12.500 M2 atas nama Nahsum Witno. 17) Sertifikat Hak Milik Nomor 1025 Desa Tanjung Makmur batumarta Unit XVI tertanggal 17 Juni 1993 dengan Surat Ukur/Gambar situasi tanggal 16 Juni 1993 Nomor 1601/1993 dengan luas 12.500 M2 atas nama Mulyadi. 18) Sertifikat Hak Milik Nomor 1053 Desa Tanjung Makmur batumarta Unit XVI tertanggal 17 Juni 1993 dengan Surat Ukur/Gambar situasi tanggal 16 Juni 1993 Nomor 1581/1993 dengan luas 12.500 M2 atas nama Sudiono Jemuki. 19) Sertifikat Hak Milik Nomor 865 Desa Tanjung Makmur batumarta Unit XVI tertanggal 17 Juni 1993 dengan Surat Ukur/Gambar situasi tanggal 16 Juni 1993 Nomor 1813/1993 dengan luas 12.500 M2 atas nama Uken Suwandi. 20) Sertifikat Hak Milik Nomor 867 Desa Tanjung Makmur batumarta Unit XVI tertanggal 17 Juni 1993 dengan Surat Ukur/Gambar situasi tanggal 16 Juni 1993 Nomor 1697/1993 dengan luas 12.500 M2 atas nama Mazar Zakir/ Mahyudi. 21) Sertifikat Hak Milik Nomor 873 Desa Tanjung Makmur batumarta Unit XVI tertanggal 17 Juni 1993 dengan Surat Ukur/Gambar situasi tanggal 16 Juni 1993 Nomor 1833/1993 dengan luas 12.500 M2 atas nama Walno. 4. Menyatakan Menurut hukum Sertifikat atas nama Tergugat I : 1) SHM nomor 00722 Surat Ukur Nomor 02/Mendayun 2014 luas 20.000M2 2) SHM nomor 00727 Surat Ukur Nomor 07/Mendayun 2014 luas 20.000M2 3) SHM nomor 00737 Surat Ukur Nomor 12/Mendayun 2014 luas 20.000M2 4) SHM nomor 00740 Surat Ukur Nomor 20/Mendayun 2014 luas 20.000M2 5) SHM nomor 00746 Surat Ukur Nomor 26/Mendayun 2014 luas 20.000M2 6) SHM nomor 00752 Surat Ukur Nomor 32/Mendayun 2014 luas 20.000M2 7) SHM nomor 00757 Surat Ukur Nomor 37/Mendayun 2014 luas 20.000M2 8) SHM nomor 00760 Surat Ukur Nomor 40/Mendayun 2014 luas 20.000M2 9) SHM nomor 00763 Surat Ukur Nomor 43/Mendayun 2014 luas 20.000M2 10) SHM nomor 00766 Surat Ukur Nomor 06/Mendayun 2014 luas 20.000M2 11) SHM nomor 00771 Surat Ukur Nomor 51/Mendayun 2014 luas 20.000M2 Yang terletak di Desa Mendayun Kecamatan madang Suku I Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum ; 5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk lain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi - Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Menghukum Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp8.514.000,00 (delapan juta lima ratus empat belas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pdt.G/2021/PN BTA
Statistik10717