- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian;
- Menetapkan sita jaminan (conservatoirbeslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Selayar terhadap tanah objek sengketa dalam perkara aquo adalah sah dan berharga;
- Menyatakan Penggugat adalah ahli waris sah dari Almarhum Jumpu dan Almarhumah Limbung;
- Menyatakan sah jual beli Tanah Kebun yang berisi pohon kelapa sebanyak 110 Pohon milik PATAANG Dg. PALIHANG kepada RADJA DEWI sesuai SURAT PENJUALAN Tertanggal 19 Februari 1955;
- Menyatakan sah jual beli Tanah Kebun yang berisi pohon kelapa sebanyak 110 Pohon milik RADJA DEWI kepada Almarhum JUMPU, sesuai dengan SURAT PENJUALAN Tertanggal 28 Mei 1957;
- Menyatakan bahwa tanah objek sengketa berupa tanah seluas 4.476 M2 (empat ribu empat ratus tujuh puluh enam meter persegi) sekaligus Pohon Kelapa yang ditanam di atas tanah tersebut yang terletak di Kampung Parappa (sekarang Lingkungan Biring Balang), Kelurahan Bontobangun, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar adalah tanah milik Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat, Para Turut Tergugat dan atau orang-orang yang mendapat hak dari padaNya, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri dengan mengakui/menguasai Tanah Obyek Sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Surat Keterangan Jual Beli tanggal 15 Januari 1978 antara Dg. Tabeang dengan Muh. Saleh, dan 2 (dua) lembar Surat Keterangan Kepemilikan Tanah masing-masing tertanggal 15 Oktober 2012 atas nama Bongko Alang (Tergugat I) serta Sertifikat Hak Milik atas tanah seluas 3.048 M2 Nomor 00859 tanggal 15 Juli 2014 atas nama Bongko Alang (Tergugat I) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Para TERGUGAT, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri untuk menyerahkan/mengosongkan tanah obyek sengketa beserta segala isinya kepada PENGGUGAT sebagai Ahli Waris Almarhum JUMPU dan Almarhumah LIMBUNG DG. SIALANG secara sukarela;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IIII, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, dan Tergugat X, secara bersama-sama dan tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp 15.960.000,00 (lima belas juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN SELAYAR Nomor 5/Pdt.G/2020/PN Slr |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2020/PN Slr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SELAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bili Abi Putra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Asad Suryo Hatmojo, Hakim Anggota Andrian Hilman |
Panitera | Panitera Pengganti: Salwiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 5/Pdt.G/2020/PN Slr
Statistik1032