- Dalam Provisi
- Dalam Eksepsi
- Dalam Konvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan bahwa Obyek berupa:
- Tanah dan bangunan di atasnya yang terletak di Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai berdasarkan Pemeriksaan Setempat berupa tanah rumah dengan luas 453 M2 (empat ratus lima puluh tiga meter persegi), memiliki batas-batas sebagai berikut:
- Tanah yang terletak di Desa Muhajirin Baru, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai berdasarkan Pemeriksaan Setempat berupa tanah rumah dengan luas 750 M2 (tujuh ratus lima puluh persegi), memiliki batas-batas sebagai berikut:
- Satu unit sepeda motor roda dua merek Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi DG 3652 J dan nomor rangka MH1JFV110GK372387;
- Satu unit sepeda motor roda dua merek Honda Vario warna white silver dengan nomor polisi DG 2836 J dan nomor rangka MH1JFV110EK036536;
- Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak memperoleh (seperdua) dari harta bersama tersebut pada diktum angka dua;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek-obyek harta bersama Penggugat dan Tergugat pada diktum angka dua tersebut untuk menyerahkan (seperdua) kepada Penggugat dan (seperdua) bagian yang lain kepada Tergugat apabila pembagian tersebut tidak dapat dilakukan secara natura maka pembagiannya diserahkan kepada Kantor Lelang Negara untuk dijual lelang dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi dua untuk Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan separuh hasil penjualan sepeda motor Honda Blade berupa uang sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan separuh hasil penjualan mesin jahit tersebut berupa uang sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Penggugat untuk menyerahkan uang tunai hasil jasa usaha jahit sejumahRp7.750.000,- (tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya;
- Dalam Rekonvensi
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan separuh hasil penjualan sepeda motor Yamaha Vixion berupa uang sejumlah Rp10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan uang tunai jasa usaha jahit kepada Penggugat sejumahRp14.675.000,- (empat belas juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat separuh biaya pelunasan hutang Penggugat dan Tergugat di Bank Maluku Malut sebelum jatuh tempo tahun 2018 sejumlah Rp29.342.110,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh dua ribu seratus sepuluh rupiah);
- Menolak dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk selainnya;
- Dalam Konvensi Dan Rekonvensi
Putusan PA MOROTAI Nomor 80/Pdt.G/2019/PA.MORTB |
|||||||||||||||||||||||||
Nomor | 80/Pdt.G/2019/PA.MORTB | ||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Harta Bersama | ||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2020 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 25 Juli 2019 | ||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PA MOROTAI | ||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PA | ||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riana Ekawati | ||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Saiin Ngalim, S. Hi.br Hakim Anggota Abdul Jaris Daud | ||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti:dra. Gamaria Dodungo | ||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | ||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI Menyatakan gugatan provisi Penggugat tidak dapat diterima; Menolak eksepsi Tergugat;
Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp12.577.000,- (dua belas juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah); |
||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2020 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2020 | ||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pdt.G/2019/PA.MORTB.zip
- Download PDF
- 80/Pdt.G/2019/PA.MORTB.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 80/Pdt.G/2019/PA.MORTB
Statistik7739