- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Tindakan Tergugat yang tidak menyerahkan dokumen berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.019/DESDM/II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Bumi Kalaena Persada tanggal 15 Februari 2011, kepada Gubernur Sulawesi Tengah;
- Mewajibkan Tergugat menyerahkan dokumen berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.019/DESDM/II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Bumi Kalaena Persada tanggal 15 Februari 2011, kepada Gubernur Sulawesi Tengah;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 330.000 (Tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).
Putusan PTUN PALU Nomor 18/G/2021/PTUN.PL |
|
Nomor | 18/G/2021/PTUN.PL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Perijinan |
Kata Kunci | Perijinan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PTUN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yohanes Christian Motulo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Richard Tulus, Br Hakim Anggota Anissa Yanuartanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Karnali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - DALAM EKSEPSI; - MENYATAKAN EKSEPSI TERGUGAT TIDAK DITERIMA; II. DALAM POKOK SENGKETA; 1.MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA; 2.MENYATAKAN BATAL TINDAKAN TERGUGAT YANG TIDAK MENYERAHKAN DOKUMEN BERUPA KEPUTUSAN BUPATI MOROWALI NOMOR: 540.3/SK.019/DESDM/II/2011 TENTANG PERSETUJUAN PENINGKATAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN EKSPLORASI MENJADI IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI KEPADA PT. BUMI KALAENA PERSADA TANGGAL 15 FEBRUARI 2011, KEPADA GUBERNUR SULAWESI TENGAH; 3.MEWAJIBKAN TERGUGAT MENYERAHKAN DOKUMEN BERUPA KEPUTUSAN BUPATI MOROWALI NOMOR: 540.3/SK.019/DESDM/II/2011 TENTANG PERSETUJUAN PENINGKATAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN EKSPLORASI MENJADI IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI KEPADA PT. BUMI KALAENA PERSADA TANGGAL 15 FEBRUARI 2011, KEPADA GUBERNUR SULAWESI TENGAH; HALAMAN 38 DARI 39 HALAMAN PUTUSAN PERKARA NOMOR: 18/G/TF/2021/PTUN.PL 4.MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP 330.000 (TIGA RATUS TIGA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI I. DALAM EKSEPSI; - Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima; II. DALAM POKOK SENGKETA; |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/G/2021/PTUN.PL.zip
- Download PDF
- 18/G/2021/PTUN.PL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/G/2021/PTUN.PL
Statistik513215