- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan patut dan sah untuk datang menghadap di Persidangan tetap tidak pernah hadir;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas bidang tanah dan rumah, yaitu sebagaimana Sertipikat Hak Milik nomor 03072 dengan luas 130m2 ( seratus tiga puluh meter persegi ) yang terletak di Komplek Graha Sejahtera Blok Sejahtera II No. 32 RT. 007 RW. 000, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan atas nama AKHMAD MUNAWIR ( Tergugat ) ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah menurut hukum dengan segala konsekuensi hukumnya atas bidang tanah dan rumah yaitu sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 03072, dengan luas 130m2 ( seratus tiga puluh meter persegi ) yang terletak di Komplek Graha Sejahtera Blok Sejahtera II No.32 RT.007 RW.000, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan atas nama AKHMAD MUNAWIR ( Tergugat ) sehingga Penggugat dapat melakukan tindakan hukum atas tanah tersebut;
- Memberi hak dan kewenangan kepada Penggugat untuk melanjutkan proses balik nama bidang tanah dan rumah yaitu sebagaimana sertiikat Hak Milik Nomor 03072 yang sebelumnya atas nama Akhmad Munawir ( Tergugat ) menjadi atas nama Supriadi ( Penggugat ), dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) dan mendaftarkannya dikantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banjar;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perakara ini sebesar Rp 2.830.000,- (dua juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PN MARTAPURA Nomor 21/Pdt.G/2021/PN Mtp |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2021/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ita Widyaningsih |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gesang Yoga Madyasto, Hakim Anggota Indra Kusuma Haryanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Fatmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pdt.G/2021/PN_Mtp.zip
- Download PDF
- 21/Pdt.G/2021/PN_Mtp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 21/Pdt.G/2021/PN Mtp
Statistik11629