- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PARA TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MERUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DEPOK NOMOR 385/PID.B/2020/PN DPK TANGGAL 5 OKTOBER 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA PARA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA I ANWAR KURNIAWAN ALIAS WAWA BIN DEDI, TERDAKWA II MOH. HENDRI SETIAWAN ALIAS HENDRI BIN M. IRWANI, TERDAKWA III FIARRIZQI TEGAR DWI PUTRA BIN MARWAN DAN TERDAKWA IV MUHAMMAD RIDWAN ALIAS UCOK BIN (ALM) ANDI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PEMERASAAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA I ANWAR KURNIAWAN ALIAS WAWA BIN DEDI, TERDAKWA III FIARRIZQI TEGAR DWI PUTRA BIN MARWAN DAN TERDAKWA IV MUHAMMAD RIDWAN ALIAS UCOK BIN (ALM) ANDI DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 3 (TIGA) TAHUN, DAN MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA II MOH. HENDRI SETIAWAN ALIAS HENDRI BIN M. IRWANI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DI JALANI OLEH PARA TERDAKWA DI KURANGKAN SELURUHNYA DARI LAMANYA PIDANA YANG DI JATUHKAN;
- MEMERINTAKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA : 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK SAMSUNG TIPE J7 WARNA SILVER, DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI HIRMAN ALIAS MELE;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN KEPADA PARA TERDAKWA YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Para Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Merubah putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 385/Pid.B/2020/PN Dpk tanggal 5 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa I Anwar Kurniawan Alias Wawa Bin Dedi, Terdakwa II Moh. Hendri Setiawan Alias Hendri Bin M. Irwani, Terdakwa III Fiarrizqi Tegar Dwi Putra Bin Marwan dan Terdakwa IV Muhammad Ridwan Alias Ucok Bin (Alm) Andi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Bersama-sama melakukan Pemerasaan?;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa I Anwar Kurniawan Alias Wawa Bin Dedi, Terdakwa III Fiarrizqi Tegar Dwi Putra Bin Marwan dan Terdakwa IV Muhammad Ridwan Alias Ucok Bin (Alm) Andi dengan Pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun, dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II Moh. Hendri Setiawan Alias Hendri Bin M. Irwani dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani oleh Para Terdakwa di kurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang di jatuhkan;
- Memerintakan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone merk Samsung tipe J7 warna silver, dikembalikan kepada saksi Hirman Alias Mele;
- Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada Para Terdakwa yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT BANDUNG Nomor 409/PID/2020/PT BDG |
|
Nomor | 409/PID/2020/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Subiharta |
Hakim Anggota | Brimam Syafii, Zaherwan Lesmana |
Panitera | Asep Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 409/PID/2020/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 409/PID/2020/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 409/PID/2020/PT BDG
Statistik8544