- Menyatakan terdakwa Suryadi Rahmat Bin Muh. Sukri Als Kapten, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? melakukan permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hokum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi peranatara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ? sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternative kesatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) subsidair 5 (lima) bulan kurungan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) sachet Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu ;
- 6 (enam) sachet Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu ;
- 1 (satu) pembungkus white koffie berisikan 40 (empat puluh ) sachet kosong ;
- 1 (satu) buah kotak merk buavita ;
- 1 (satu) unit hondpone android merk vivo warna hitam ;
- 1 (satu) unit hondpone merk nokia warna hitam ;
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perlkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah ) ;
Putusan PN SELAYAR Nomor 48/Pid.Sus/2020/PN Slr |
|
Nomor | 48/Pid.Sus/2020/PN Slr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SELAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochammad Fatkur Rochman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bili Abi Putra, Br Hakim Anggota Asad Suryo Hatmojo |
Panitera | Panitera Pengganti: Said Umar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan ; Dikembalikan kepada yang berhak ; |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pid.Sus/2020/PN_Slr.zip
- Download PDF
- 48/Pid.Sus/2020/PN_Slr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 48/Pid.Sus/2020/PN Slr
Statistik5818