- Menyatakan Terdakwa Akil Ashar bin Misbahuddin als. Akil, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) Sachet Narkotika Jenis Shabu;
- 2 (dua) Bungkus Indomie Goreng Yang Salah Satu Pembungkusnya Sudah Rusak (Robek);
- 1 (satu) Buah Alat Hisap Shabu (bong) Lengkap;
- 1 (satu) Batang Pireks Kaca;
- 1 (satu) Buah Handphone Android Merk Xiomi Warna Gold;
- 1 (satu) Buah Handphone Android Merk Vivo Warna Gold;
- 1 (satu) Buah Dos Yang Dililit Lakban Warna Cokelat terdapat Tulisan U/ RESKI ANANDA, JL. BONTO BENTENG / SLYR, HP 08125527771, Isi Sepatu-Vans, Dari ALLIFA COLECTION, JL. HERTASNING BARU No. 68 MKS, HP 081255844566;
- 1 (satu) Handphone Android Merk Oppo Warna Gold;
- 1 (satu) Handphone Android Merk Oppo Type CPH-1909 Warna Merah;\
- 1 ( Satu ) handphone android merk Realme Type RMX 1941 warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SELAYAR Nomor 16/Pid.Sus/2021/PN Slr |
|
Nomor | 16/Pid.Sus/2021/PN Slr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SELAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Putu Agus Adi Antara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ratyan Noer Hartiko, Br Hakim Anggota St. Muflihah Rahmah |
Panitera | Panitera Pengganti: Salwiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dipergunakan dalam perkara an. MUH. ALFIAN RUSADI Bin AKHMAD RUSLI Alias FIAN dan telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selayar; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada pemiliknya, Aril Valentino Saputra; |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pid.Sus/2021/PN_Slr.zip
- Download PDF
- 16/Pid.Sus/2021/PN_Slr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 16/Pid.Sus/2021/PN Slr
Statistik9045