Putusan PN SAMARINDA Nomor 64/Pdt.G/2019/PN Smr |
|
Nomor | 64/Pdt.G/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Deky Velix Wagiju |
Hakim Anggota | Rustam, Parmatoni |
Panitera | Sukri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi para Tergugat dan para Turut Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II sebagian;2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Jual Beli Produk Bahan Bakar Minyak (PDX-1000) No.02/PIL-KJB/II/2017 tanggal 1 Februari 2017.3. Menyatakan total utang total utang Tergugat I kepada Penggugat I adalah sebesar Rp. 1.026.687.837.50,- (satu milyar dua puluh enam juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh tujuh poin lima puluh rupiah);4. Menyatakan total utang Tergugat I kepada Penggugat II adalah sebesar Rp. 34.925.552.43 (tiga puluh empat juta sembilan ratus dua puluh lima ribu lima ratus lima puluh dua empat puluh tiga rupiah );5. Menyatakan Tergugat I telah wanprestasi dalam membayar utang pokok dan denda keterlambatan kepada Penggugat I;6. Menyatakan Tergugat I telah wanprestasi dalam membayar utang pokok ditambah denda keterlambatan kepada Penggugat II;7. Menyatakan Tergugat II telah lalai dalam menjalankan kewajibannya dan wanprestasi dalam membayar utang pokok dan denda keterlambatan kepada Penggugat I;8. Menyatakan Tergugat II telah lalai dalam menjalankan kewajibannya dan wanprestasi dalam membayar utang pokok dan denda keterlambatan kepada Penggugat II;9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama (tanggung renteng) untuk membayar sekaligus tunai dan seketika utang pokok dan denda sebesar Rp. 1.026.687.837.50,- (Satu milyar dua puluh enam juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh tujuh poin lima puluh rupiah); 10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama (tanggung renteng) untuk membayar sekaligus tunai dan seketika utang pokok dan denda sebesar Rp. 34.925.552.43 (tiga puluh empat juta sembilan ratus dua puluh lima ribu lima ratus lima puluh dua empat puluh tiga rupiah);11. Menyatakan bagian dari Tergugat II sebagai ahli waris yang mendapatkan sebesar Rp 30.246.231.506,75 (tiga puluh milyar dua ratus empat puluh enam juta dua ratus tiga puluh satu ribu lima ratus enam puluh rupiah tujuh puluh lima sen) dari harta warisan almarhum Luther Kombong tersebut yang disimpan pada masing-masing Turut Tergugat I, II dan III secara prorata adalah sebagai jaminan pembayaran hutang Tergugat II kepada Penggugat I dan Penggugat II;12. Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III masing-masing secara prorata untuk menunda pencairan bagian dari Tergugat II sebesar Rp. 1.061.613.389.93 untuk pembayaran utang kepada Penggugat I dan Penggugat II dari harta peninggalan/harta warisan almarhum Luther Kombong yang disimpan pada Turut Tergugat I, II dan III tersebut sampai dengan Tergugat II membayar hutang pokok dan denda kepada Penggugat I dan Penggugat II;13. Memberikan ijin kepada Penggugat I dan Penggugat II untuk mencairkan dan mengalihkan sendiri uang yang menjadi bagian dan haknya Tergugat II sebesar sebesar Rp 1.061.631.389.93 dari harta peninggalan/harta warisan almarhum Luther Kombong secara pro-rata untuk membayar hutang Tergugat I tersebut kepada Penggugat I dan Penggugat II ;14. Menghukum Turut Tergugat I, II dan III untuk mencairkan secara prorata bagian dan haknya Tergugat II untuk dibayarkan kepada Penggugat I dan Penggugat II sebesar Rp 1.061.613.389.93 (saru milyar enam puluh satu juta enam ratus tiga belas ribu tiga ratus delapan puluh sembilan sembilan uluh tiga rupiah) atas harta Tergugat II dari peninggalan/harta warisan almarhum Luther Kombong tersebut kepada Penggugat I dan Penggugat II untuk membayar hutang Tergugat I dan Tergugat II tersebut;15. Menghukum Turut Tergugat IV, V, dan VI untuk tunduk dan taat dalam putusan perkara ini;16. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;17. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 6.236.000 (enam juta duaratus tiga puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pdt.G/2019/PN Smr
Statistik21453