- Menyatakan Terdakwa H. Zaenal Abidin, SE bin H. Sakkara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan masa penahanan rumah yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepertiga dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi asli tanda penerimaan uang dari Lelaki H. Neng kepada H. Zaenal Abidin dengan uang Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pinjaman sementara ke H. Zainal dengan pengembalian Rp. 130.000.000,-( seratus tiga puluh juta rupiah) yang dibuat di makassar pada tanggal 28 desember 2014 bermaterai 6000 yang telah ditanda tangani ole H. Zaenal Abidin, dari penguasa yang bernama Lk. H. Muh. Neng Bin Muh. Sonseng
Putusan PN SELAYAR Nomor 77/Pid.B/2020/PN Slr |
|
Nomor | 77/Pid.B/2020/PN Slr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SELAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andrian Hilman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Farrij Odie Wibowo.br Hakim Anggota St. Muflihah Rahman |
Panitera | Panitera Pengganti: Said Umar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi H. Muh. Neng Bin Muh. Sonseng; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pid.B/2020/PN_Slr.zip
- Download PDF
- 77/Pid.B/2020/PN_Slr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 77/Pid.B/2020/PN Slr
Kasasi : 857 K/Pid/2021
Banding : 207/PID/2021/PT MKS
Statistik15962