Putusan PN LEMBATA Nomor 26/Pdt.G/2020/PN Lbt |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2020/PN Lbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 26/Pdt.G/2020/PN Lbt |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LEMBATA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yulianto Thosuly |
Hakim Anggota | Irza Winasis, Tarekh Candra Darusman |
Panitera | - Markus R. Ariwibowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | MENGADILI:I. DALAM KONVENSIA. DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;B. DALAM POKOK PERKARA:- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;II. DALAM REKONVENSIDALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya;2. Menyatakan tanah a quo sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 273 sebagaimana ditunjukan dalam Surat Ukur Nomor 273/Roma/2009 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata tanggal 06-11-2009 yang terletak di Desa Roma, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata adalah bukan hak milik dari Kakek Lalang Lela dan Nenek Peni Lela, sehingga secara hukum tanah a quo adalah bukan harta warisan peninggalan Kakek Lalang Lela dan Nenek Peni Lela;3. Menyatakan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum atas terbitnya Sertifikat Hak Milik Nomor 273 sebagaimana ditunjukan dalam Surat Ukur Nomor 273/Roma/2009 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata tanggal 06-11-2009 yang terletak di Desa Roma, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, sehingga secara hukum sah Sertifikat Hak Milik Nomor 273 sebagaimana ditunjukkan dalam Surat Ukur Nomor 273/Roma/2009 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata tanggal 06-11-2009 yang terletak di Desa Roma Kecamatan Omesuri Kabupaten Lembata memiliki kekuatan hukum dan/atau bernilai/berharga;4. Menyatakan bahwa Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Konvensi secara hukum adalah pemilik sah dan memiliki hak penuh atas Sertipikat Hak Milik Nomor 273 sebagaimana ditunjukkan dalam Surat Ukur Nomor 273/Roma/2009 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata tanggal 06-11-2009 yang terletak di Desa Roma Kecamatan Omesuri Kabupaten Lembata;III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.100.000,00 (tiga juga seratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pdt.G/2020/PN_Lbt.zip
- Download PDF
- 26/Pdt.G/2020/PN_Lbt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pdt.G/2020/PN Lbt
Statistik12030