- DALAM KONVENSI
- DALAM EKSEPSI:
- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- DALAM POKOK PERKARA:
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- DALAM REKONVENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan tanah a quo sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 273 sebagaimana ditunjukan dalam Surat Ukur Nomor 273/Roma/2009 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata tanggal 06-11-2009 yang terletak di Desa Roma, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata adalah bukan hak milik dari Kakek Lalang Lela dan Nenek Peni Lela, sehingga secara hukum tanah a quo adalah bukan harta warisan peninggalan Kakek Lalang Lela dan Nenek Peni Lela;
- Menyatakan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum atas terbitnya Sertifikat Hak Milik Nomor 273 sebagaimana ditunjukan dalam Surat Ukur Nomor 273/Roma/2009 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata tanggal 06-11-2009 yang terletak di Desa Roma, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, sehingga secara hukum sah Sertifikat Hak Milik Nomor 273 sebagaimana ditunjukkan dalam Surat Ukur Nomor 273/Roma/2009 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata tanggal 06-11-2009 yang terletak di Desa Roma Kecamatan Omesuri Kabupaten Lembata memiliki kekuatan hukum dan/atau bernilai/berharga;
- Menyatakan bahwa Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Konvensi secara hukum adalah pemilik sah dan memiliki hak penuh atas Sertipikat Hak Milik Nomor 273 sebagaimana ditunjukkan dalam Surat Ukur Nomor 273/Roma/2009 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata tanggal 06-11-2009 yang terletak di Desa Roma Kecamatan Omesuri Kabupaten Lembata;
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Menghukum Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.100.000,00 (tiga juga seratus ribu rupiah);
- DALAM KONVENSI
- DALAM EKSEPSI:
- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- DALAM POKOK PERKARA:
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- DALAM REKONVENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan tanah a quo sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 273 sebagaimana ditunjukan dalam Surat Ukur Nomor 273/Roma/2009 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata tanggal 06-11-2009 yang terletak di Desa Roma, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata adalah bukan hak milik dari Kakek Lalang Lela dan Nenek Peni Lela, sehingga secara hukum tanah a quo adalah bukan harta warisan peninggalan Kakek Lalang Lela dan Nenek Peni Lela;
- Menyatakan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum atas terbitnya Sertifikat Hak Milik Nomor 273 sebagaimana ditunjukan dalam Surat Ukur Nomor 273/Roma/2009 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata tanggal 06-11-2009 yang terletak di Desa Roma, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, sehingga secara hukum sah Sertifikat Hak Milik Nomor 273 sebagaimana ditunjukkan dalam Surat Ukur Nomor 273/Roma/2009 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata tanggal 06-11-2009 yang terletak di Desa Roma Kecamatan Omesuri Kabupaten Lembata memiliki kekuatan hukum dan/atau bernilai/berharga;
- Menyatakan bahwa Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Konvensi secara hukum adalah pemilik sah dan memiliki hak penuh atas Sertipikat Hak Milik Nomor 273 sebagaimana ditunjukkan dalam Surat Ukur Nomor 273/Roma/2009 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata tanggal 06-11-2009 yang terletak di Desa Roma Kecamatan Omesuri Kabupaten Lembata;
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Menghukum Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.100.000,00 (tiga juga seratus ribu rupiah);
Putusan PN LEMBATA Nomor 26/Pdt.G/2020/PN Lbt |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2020/PN Lbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LEMBATA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yulianto Thosuly |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tarekh Candra Darusman, Hakim Anggota Irza Winasis |
Panitera | Panitera Pengganti: Markus R. Ariwibowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM POKOK PERKARA MENGADILI: DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pdt.G/2020/PN_Lbt.zip
- Download PDF
- 26/Pdt.G/2020/PN_Lbt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pdt.G/2020/PN Lbt
Statistik14834