- Menyatakan terdakwa Ir. Nur Ahmad Heriadi bin Ilyas Abdul Hamidtidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Ir. Nur Ahmad Heriadi bin Ilyas Abdul Hamidterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi? secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp118.524.100,00 (seratus delapan belas juta lima ratus dua puluh empat ribu seratus rupiah) ke Kas Negara, dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan sebagaimana ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
- Menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa;
- 1 (satu) buah memory card micro SD merk Samsung berkapasitas 2 Giga;
- 4 (empat) lembar dokumentasi kegiatan bantuan benih lada di Kelompok Tani Bina Usaha Desa Teluk Pandan Kec. Galing Kab. Sambas;
- 1 (satu) lembar print out Daftar Rincian TanSaksi a.n. Ayi Sucipto pada Bank Kalbar cabang Sambas dengan nomor rekening 2525402170 tangal 26 Januari 2016 s/d 26 Januari 2016;
- 1 (satu) lembar salinan dokumen terdiri dari :
- rencana anggaran biaya perjalanan Tim Sertifikasi lada ke Kab. Sambas tanggal pemeriksaan bulan Desember 2015;
- label benih bersertifikasi No. Seri. HY. BLD. 216264;
- kwitansi tertanggal 4 Desember 2015 sejumlah Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) untuk pembayaran Biaya Op, PNBP dan label dengan Lada Kab. Sambas;
- 2 (dua) lembar salinan Surat Perjanjian Jual Beli Bibit Lada tanggal 14 Oktober 2015 antara Sdr. Ir. Nur Ahmad Heriadi dengan Sdr. Musmulyadi;
- 21 (dua puluh satu) lembar salinan Surat Pernyataan Kelompok Tani Penerima bibit lada tanggal 10 Desember 2015, sebagai berikut:
- Kelompok Tani Tekun Bekerja dengan Pimpinan Sdr. Suharni;
- Kelompok Tani Harapan Baru dengan Pimpinan Sdr. Asmadi R;
- Kelompok Tani Bekabbon dengan Pimpinan Sdr. Alpian;
- Kelompok Tani Mutiara Hitam dengan Pimpinan Sdr. Azim Kitung;
- Kelompok Tani Rumbia dengan Pimpinan Sdr. Alpian;
- Kelompok Tani Sri Ayu dengan Pimpinan Sdr. Asli Waili;
- Kelompok Tani Bina Subur Cermai dengan Pimpinan Sdr. Antoni;
- Kelompok Tani Lada Lestari dengan Pimpinan Sdr. Bujang;
- Kelompok Tani Usaha Perbatasan dengan Pimpinan Sdr. Rusmadi;
- Kelompok Tani Suka Sejahtera dengan Pimpinan Sdr. Iskandar;
- Kelompok Tani Tani Makmur dengan Pimpinan Sdr. Nizami;
- Kelompok Tani Harapan Jaya dengan Pimpinan Sdr. Manto;
- Kelompok Tani Sri Lestari dengan Pimpinan Sdr. Lijan Utomo;
- Kelompok Tani Berani Sukses dengan Pimpinan Sdr. Adi Gatra, S.Sos;
- Kelompok Tani Tanjung Dungun dengan Pimpinan Sdr. Mardi;
- Kelompok Tani Mulya Jaya dengan Pimpinan Sdr. Minggan;
- Kelompo k Tani Bina Usaha dengan Pimpinan Sdr. Amat Z;
- Kelompok Tani Tangga Amas dengan Pimpinan Sdr. Hayadi;
- Kelompok Tani Tunas Karya dengan Pimpinan Sdr. M. Said;
- Kelompok Tani Kejora dengan Pimpinan Sdr. Rahmad Hidayat;
- Kelompok Tani Gayung Bersambut dengan Pimpinan Sdr. Sahrial.
- 1 (satu) lembar salinan Surat Pernyataan Pelunasan Pembelian Bibit Lada Tahun 2015 tanggal 3 April 2017 antara Sdr. Nur Ahmad Heriadi dengan Musmulyadi tanggal 14 Oktober 2015 antara Sdr. Ir. Nur Ahmad Heriadi dengan Sdr. Musmulyadi;
- 1 (satu) lembar salinan kwitansi tanggal 3 April 2017 sejumlah Rp32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah) untuk pembayaran pelunasan pembelian bibit lada kegiatan tahun 2015;
- 6 (enam) lembar salinan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor : 821.23/ 130/ BKD-D Tahun 2014 tanggal 5 Mei 2014 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam jabatan Struktural Eselon III di lingkungan Pemerintah;
- 1 (satu) bundel pemberitahuan laporan hasil pemeriksaan lapangan sertifikasi benih lada dalam polybag dengan nomor : 526/ 537/ BPTP-Serti/ XII/ 2015 tanggal 7 Desember 2015;
- 1 (satu) bundel pemberitahuan laporan hasil pemeriksaan lapangan sertifikasi benih lada dalam polybag dengan nomor : 526/ 537.1/ BPTP-Serti/ XII/ 2015 tanggal 7 Desember 2015;
- 14 (empat belas) lembar Salinan Surat Rekomendasi Produsen Benih Tanaman Perkebunan dengan rincian :
- Salinan Surat Rekomendasi Produsen Benih Tanaman Perkebunan Kelompok Tani UPK. Suwarno Efendi Setiawan nomor : 525.29/ 30/ BPTP/ VI/ 2015 tanggal 17 Juni 2015;
- Salinan Surat Rekomendasi Produsen Benih Tanaman Perkebunan Kelompok Tani UPK. Najiri nomor : 525.29/ 29/ BPTP/ VI/ 2015 tanggal 17 Juni 2015;
- Salinan Surat Rekomendasi Produsen Benih Tanaman Perkebunan Kelompok Tani UPK. Masdi nomor : 525.29/ 44/ BPTP/ VI/ 2015 tanggal 30 Juli 2015;
- Salinan Surat Rekomendasi Produsen Benih Tanaman Perkebunan Kelompok Tani UPK. Wajidi nomor : 525.29/ 43/ BPTP/ VI/ 2015 tanggal 30 Juli 2015;--
- Salinan Surat Rekomendasi Produsen Benih Tanaman Perkebunan Kelompok Tani UPK. Elmin nomor : 525.29/ 45/ BPTP/ VI/ 2015 tanggal 30 Juli 2015;
- Salinan Surat Rekomendasi Produsen Benih Tanaman Perkebunan Kelompok Tani UPK. Sahrial nomor : 525.29/ 70/ BPTP/ VI/ 2015 tanggal 5 Oktober 2015;
- Salinan Surat Rekomendasi Produsen Benih Tanaman Perkebunan Kelompok Tani UPK. Pirmansyah nomor : 525.29/ 42/ BPTP/ VI/ 2015 tanggal 30 Juli 2015;
- 1 (satu) lembar salinan disposisi Balai Perbenihan Tanaman Perkebunan tanggal 30 November 2015 dengan nomor agenda : 675 perihal permohonan sertifkasi UPK. Najiri Kab. Sambas;
- 1 (satu) lembar salinan permohonan Sertifikasi dan Labelisasi Bibit Lada tanggal 27 November 2015;
- 1 (satu) lembar Surat Tugas nomor : 094.2/ 529.1/ BPTP/ 2015 tanggal 4 Desember 2015;
- 3 (tiga) lembar salinan Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat nomor : 525/ SK/ 955/ BPTP/ VI/ 2015 tanggal 8 Juni 2015 tentang penetapan kebun lada sebagai kebun sumber benih (setek) lada Kabupaten Bengkayang di Kalimantan Barat tahun anggaran 2015;
- 3 (tiga) lembar salinan Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat nomor : 525/ SK/ 950/ BPTP/ VI/ 2015 tanggal 8 Juni 2015 tentang penetapan kebun lada sebagai kebun sumber benih (setek) lada Kabupaten Sambas di Kalimantan Barat tahun anggaran 2015;
- 1 (lembar) surat tanda terima setoran nomor : 108/ PAD/ BPTP/ XII/ 2015 tanggal 31 Desember 2015 sejumlah Rp 1.281.016,-(satu juta dua ratus delapan puluh satu ribu enam belas rupiah) untuk jasa pemeriksaan lapangan bibit lada dari Najiri Kab. Sambas sejumlah 320.254 x Rp 4,- pada Dinas Perkebunan (BPTP) prov. Kalbar;
- 2 (dua) lembar salinan Petikan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor : 821.22/ 43/ BKD-B TAHUN 2015 tanggal 2 Juli 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat;
- 3 (tiga) lembar salinan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor : 628 / BPKAD / 2015 tanggal 8 Juli 2015 tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pejabat / Pegawai sebagai Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang atas Beban APBN (Dana Dekonsentrasi) tahun anggaran 2015 di Lingkungan Dinas Perkebunan provinsi Kalimantan Barat;
- 2 (dua) lembar salinan surat dari Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat kepada Direktur CV. Mitra Raya nomor : 525/ 858/ PTP/ V/ 2016 tanggal 2 Mei 2016 perihal Penyaluran benih lada;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 027 / / 05-TP / PTP / XII / 2015, tanggal 4 Desember 2015;
- 1 (satu) lembar Lampiran Berita Acara Serah Terima Barang Kegiatan Peluasan lada Poktan Tekun Bekerja Desa Semangau Kec. Sambas Kab. Sambas;
- 1 (satu) lembar Pakta Integritas an. Suharni Ketua Poktan Tekun Bekerja, tanggal 7 Desember 2015;
- 534 (lima ratus tiga puluh empat) lembar label benih dengan sertifikat Mutu Benih (SMB) No. SMB : SMB.02.11.62.02 / BPTP-LD / 2015 yang di keluarkan oleh Balai Perbenihan Tanaman Perkebunan Prov. Kalbar. Diperuntukkan APBN TP Dishutbun Kab. Sambas Tahun 2015;
- 1 (satu) buah memori card Merk San Disk dengan kapasitas 8 GB berwarna hitam;
- 1 (satu) lembar salinan Surat Kuasa dari Sdr. Zulkifli kepada Sdr. Musmulyadi tertanggal 12 November 2015 untuk pengurusan pembuktian kualifikasi dokumen di ULP Provinsi Kalimantan Barat;
- 1 (satu) lembar salinan Surat Perjanjian Kerjasama antara Sdr. Anwar dengan Sdr. Najiri dan Musmulyadi tertanggal 28 Agustus 2015;
- 4 (empat) lembar print out LaporanTransaksi an. Musmulyadi pada Bank BRI dengan nomor rekening 0213-01-029189-50-3 periode transaksi tanggal 1 Januari 2015 s/d 31 Desember 2015;
- 6 (enam) lembar print out LaporanTransaksi an. Musmulyadi pada Bank BRI dengan nomor rekening 0213-01-029189-50-3 periode tranSaksi tanggal 1 Januari 2016 s/d 31 Desember 2016;
- 3 (tiga) lembar salinan label benih dengan nomor sertifikat benih : 34. SERT.BUN-BSS/ LADA/ X/ 2015;
- 1 (satu) lembar salinan laporan hasil Laboratorium Pengujian Mikologi nomor : 879/ L.BKPPP-IX-2015 dengan tanggal pengujian 16 September 2015 yang dikeluarkan oleh Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkal Pinang;
- 1 (satu) lembar kwitansi nomor : 2015,2,28,01,KW1.K.000749 tanggal 16 Oktober 2015 untuk pembayaran imbalan Jasa tindakan karantina tumbuhan sehubungan dengan pengeluaran atas tanaman hidup, stek bibit lada sejumlah 32.000 (tiga puluh dua ribu) batang sebesar Rp159.000,00 (seratus lima puluh sembilan ribu rupiah) pada Balai Karantina Pertanian Kelas II, Pangkalpinang;
- 1 (satu) lembar salinan pembayaran Kargo oleh Sdr. Anwar sejumlah Rp149.875,00 (seratu empat puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) tertanggal 18 Oktober 2015 pada PT. Angkasa Pura II (Persero) Bandara Deputi Amir Pangkal Pinang Unit Bisnis Gudang Kargo;
- 1 (satu) lembar kertas berisi salinan Karcis Pas Harian Orang dengan nomor Seri 122568 tertanggal 18 Oktober 2015 sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan Karcis Pas Kendaraan Harian Umum sebesar Rp4.000,00 (empat ribu rupiah) dengan nomor Seri 0090071 tertanggal 18 Oktober 2015, PT. Angkasa Pura II Bandara Supadio Pontianak;
- 1 (satu) lembar kwitansi nomor : 2015.2.15.03.KW1.M.002412 tanggal 18 Oktober 2015 untuk pembayaran biaya Jasa tindakan karantina tumbuhan dan / atau penggunaan sarana, atas pemasukan bibit tanaman lada sejumlah 32.000 (tiga puluh dua ribu) batang sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) pada Balai Karantina Pertanian Kelas I, Pontianak;
- 1 (satu) lembar kertas berisi salinan Kwitansi dan tanda terima Kargo tertanggal 18 Oktober 2015 pada PT. Angkasa Pura II Bandara Supadio Pontianak Unit Bisnis Gudang Kargo;
- 1 (satu) lembar salinan Pemberitahuan Tantang Isi (PTI) yang diangkut oleh PT. Garuda Indonesia sebagai Pengirim Sdr. Anwar yang dialamatkan kepada Sdr. Najiri / Sdr. Musmulyadi tertanggal 18 Oktober 2015;
- 1 (satu) lembar kwitansi nomor : 2015,2,28,01,KW1.K.000764 tanggal 21 Oktober 2015 untuk pembayaran imbalan Jasa tindakan karantina tumbuhan sehubungan dengan pengeluaran atas tanaman hidup, stek bibit lada sejumlah 16.000 (enam belas ribu) batang sebesar Rp127.000,00 (seratus dua puluh tujuh ribu rupiah) pada Balai Karantina Pertanian Kelas II, Pangkalpinang;
- 1 (satu) lembar kwitansi nomor : 2015.2.15.03.KW1.M.002468 tanggal 23 Oktober 2015 untuk pembayaran biaya Jasa tindakan karantina tumbuhan dan / atau penggunaan sarana, atas pemasukan bibit tanaman lada sejumlah 16.000 (enam belas ribu) batang sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) pada Balai Karantina Pertanian Kelas I, Pontianak;
- 1 (satu) lembar kertas berisi salinan Karcis Pas Harian Orang dengan nomor Seri 123152 tertanggal 23 Oktober 2015 sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan Karcis Pas Kendaraan Harian Umum sebesar Rp4.000,00 (empat ribu rupiah) dengan nomor Seri G0090524 tertanggal 23 Oktober 2015, PT. Angkasa Pura II Bandara Supadio Pontianak;
- 1 (satu) lembar kertas berisi salinan Kwitansi dan tanda terima Kargo tertanggal 23 Oktober 2015 pada PT. Angkasa Pura II Bandara Supadio Pontianak Unit Bisnis Gudang Kargo;
- 1 (satu) lembar tanda terima uang sejumlah Rp127.000,00 (seratus dua puluh tujuh ribu rupiah) dari Sdr. Anwar tanggal 28 Oktober 2015 untuk pembayaran imbalan Jasa tindakan karantina tumbuhan sehubungan dengan pengeluaran atas tanaman hidup, stek bibit lada sejumlah 11.200 (sebelas ribu dua ratus) batang pada Balai Karantina Pertanian Kelas II, Pangkalpinang;
- 1 (satu) lembar kwitansi nomor : 2015.2.15.03.KW1.M.002543 tanggal 29 Oktober 2015 untuk pembayaran biaya Jasa tindakan karantina tumbuhan dan / atau penggunaan sarana, atas pemasukan bibit tanaman lada sejumlah 16.000 (enam belas ribu) batang sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) pada Balai Karantina Pertanian Kelas I, Pontianak;
- 1 (satu) lembar salinan Sertifikat Mutu Benih nomor : 30/ SERT.BUN-BSS/ LADA/ IX/ 2015 tanggal 16 September 2015 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Mutu Benih Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- 1 (satu) lembar salinan Surat Jalan tanggal 16 September 2015 untuk Pengiriman Bibit Lada berdasarkan Sertifikat Mutu Benih Nomor : 30/ SERT.BUN-BSS/ LADA/ IX/ 2015 tanggal 16 September 2015;
- 1 (satu) lembar salinan Berita Acara Serah Terima Label nomor : /BA.BUN/BPSMB/IX/2015 tanggal 16 September 2015 dari Balai Pengawasan dan Sertifikasi Mutu Benih Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada Sdr. Anwar;
- 1 (satu) lembar salinan surat keterangan pengiriman / kemasan benih lada sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga) dalam bentuk 7 (tujuh) Ruas dijadikan stek 1 (satu) ruas, dengan Sdr. Anwar Pengirim dan Sdr. Najiri selaku Penerima;
- 1 (satu) lembar salinan Nota Pungutan Retribusi Sertifikasi Benih Tanaman UPTD BPSMB nomor : 25 dengan Jumlah sebesar Rp48.572,00 (empat puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah);
- 1 (satu) lembar salinan Sertifikat Mutu Benih nomor : 32/ SERT.BUN-BSS/ LADA/ X/ 2015 tanggal 5 Oktober 2015 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Mutu Benih Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- 1 (satu) lembar salinan Surat Jalan tanggal 6 Oktober 2015 untuk Pengiriman Bibit Lada berdasarkan Sertifikat Mutu Benih Nomor : 30/ SERT.BUN-BSS/ LADA/ IX/ 2015 tanggal 5 Oktober 2015;
- 1 (satu) lembar salinan Berita Acara Serah Terima Label nomor : /BA.BUN/BPSMB/IX/2015 tanggal 5 Oktober 2015 dari Balai Pengawasan dan Sertifikasi Mutu Benih Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada Sdr. Anwar;
- 1 (satu) lembar salinan surat keterangan pengiriman / kemasan benih lada sebanyak 2.286 (dua ribu duaratus delapan puluh enam) dalam bentuk 7 (tujuh) Ruas dijadikan stek 1 (satu) ruas, dengan Sdr. Anwar Pengirim dan Sdr. NAJIRI selaku Penerima;
- 1 (satu) lembar salinan Sertifikat Mutu Benih nomor : 34/ SERT.BUN-BSS/ LADA/ X/ 2015 tanggal 16 Oktober 2015 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Mutu Benih Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- 1 (satu) lembar salinan Surat Jalan tanggal 18 Oktober 2015 untuk Pengiriman Bibit Lada berdasarkan Sertifikat Mutu Benih Nomor : 34/ SERT.BUN-BSS/ LADA/ IX/ 2015 tanggal 16 Oktober 2015;
- 1 (satu) lembar salinan surat keterangan pengiriman / kemasan benih lada sebanyak 4.572 (empat ribu limaratus tujuh puluh dua) dalam bentuk 7 (tujuh) Ruas dijadikan stek 1 (satu) ruas, dengan Sdr. Anwar Pengirim dan Sdr. Najiri selaku Penerima;
- 1 (satu) lembar salinan Sertifikat Mutu Benih nomor : 35/ SERT.BUN-BSS/ LADA/ X/ 2015 tanggal 21 Oktober 2015 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Mutu Benih Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- 1 (satu) lembar salinan Surat Jalan tanggal 21 Oktober 2015 untuk Pengiriman Bibit Lada berdasarkan Sertifikat Mutu Benih Nomor : 35/ SERT.BUN-BSS/ LADA/ IX/ 2015 tanggal 21 Oktober 2015;
- 1 (satu) lembar salinan Sertifikat Mutu Benih nomor : 39/ SERT.BUN-BSS/ LADA/ X/ 2015 tanggal 29 Oktober 2015 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Mutu Benih Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- 1 (satu) lembar salinan Surat Jalan tanggal 29 Oktober 2015 untuk Pengiriman Bibit Lada berdasarkan Sertifikat Mutu Benih Nomor : 39/ SERT.BUN-BSS/ LADA/ IX/ 2015 tanggal 29 Oktober 2015;
- 1 (satu) lembar salinan Sertifikat Mutu Benih nomor : 40/ SERT.BUN-BSS/ LADA/ XI/ 2015 tanggal 5 November 2015 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Mutu Benih Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- 1 (satu) lembar salinan Surat Jalan tanggal 6 November 2015 untuk Pengiriman Bibit Lada berdasarkan Sertifikat Mutu Benih Nomor : 40/ SERT.BUN-BSS/ LADA/ XI/ 2015 tanggal 5 November 2015;
- 1 (satu) lembar salinan surat keterangan pengiriman / kemasan benih lada sebanyak 4.572 (empat ribu limaratus tujuh puluh dua) dalam bentuk 7 (tujuh) Ruas dijadikan stek 1 (satu) ruas, dengan Sdr. Anwar Pengirim dan Sdr. Najiri selaku Penerima;
- 1 (satu) lembar salinan Sertifikat Mutu Benih nomor : 42/ SERT.BUN-BSS/ LADA/ XI/ 2015 tanggal 9 November 2015 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Mutu Benih Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- 1 (satu) lembar salinan Surat Jalan tanggal 10 November 2015 untuk Pengiriman Bibit Lada berdasarkan Sertifikat Mutu Benih Nomor : 42/ SERT.BUN-BSS/ LADA/ XI/ 2015 tanggal 9 November 2015;
- 1 (satu) lembar salinan surat keterangan pengiriman / kemasan benih lada sebanyak 4.572 (empat ribu limaratus tujuh puluh dua) dalam bentuk 7 (tujuh) Ruas dijadikan stek 1 (satu) ruas, dengan Sdr. Anwar Pengirim dan Sdr. Najiri selaku Penerima;
- 1 (satu) lembar salinan Sertifikat Mutu Benih nomor : 43/ SERT.BUN-BSS/ LADA/ XI/ 2015 tanggal 11 November 2015 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Mutu Benih Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- 1 (satu) lembar salinan Surat Jalan tanggal 11 November 2015 untuk Pengiriman Bibit Lada berdasarkan Sertifikat Mutu Benih Nomor : 43/ SERT.BUN-BSS/ LADA/ XI/ 2015 tanggal 11 November 2015;
- 7 (tujuh) lembar salinan Purchase Order tertanggal 25 Agustus 2015 antara lain :
- Bibit lada varietas Bengkayang dengan kuantitas 7.740 (tujuh ribu tujuh ratus empat puluh) setek 1 (satu) ruas berdaun tunggal dipesan oleh Sdr. Musmulyadi kepada Sdr. Najiri;
- Bibit lada varietas Bengkayang dengan kuantitas 16.000 (enam belas ribu) setek 1 (satu) ruas berdaun tunggal dipesan oleh Sdr. Najiri kepada Sdr. Sahrial;
- Bibit lada varietas Bengkayang dengan kuantitas 7.000 (tujuh ribu) setek 1 (satu) ruas berdaun tunggal dipesan oleh Sdr. Najiri kepada Sdr. Elmin;
- Bibit lada varietas Bengkayang dengan kuantitas 7.680 (tujuh ribu enam ratus delapan puluh) setek 1 (satu) ruas berdaun tunggal dipesan oleh Sdr. Najiri kepada Sdr. Masdi;
- Bibit lada varietas Bengkayang dengan kuantitas 13.950 (tiga belas ribu sembilan ratus lima puluh) setek 1 (satu) ruas berdaun tunggal dipesan oleh Sdr. Najiri kepada Sdr. Wajidi;
- Bibit lada varietas Bengkayang dengan kuantitas 11.050 (sebelas ribu lima puluh) setek 1 (satu) ruas berdaun tunggal dipesan oleh Sdr. Najiri kepada Sdr. Pirmansyah;
- Bibit lada varietas Bengkayang dengan kuantitas 32.500 (tiga puluh dua ribu lima ratus) setek 1 (satu) ruas berdaun tunggal dipesan oleh Sdr. Najiri kepada Sdr. Suwarno Effendi Setiawan;
- 1 (satu) lembar salinan Surat Kuasa dari Sdr. Najiri atas nama Wajidi, Pirmansyah, Masdi dan Elmin memberi kuasa kepada sdr. Mus Mulyadi tertanggal 8 Juni 2015 untuk mengurus Izin TRUP (Tanda Register Usaha Perbenihan);
- 5 (lima) lembar salinan biaya kegiatan pembibitan;
- 3 (tiga) tiga lembar pernyataan kesepakatan antara Sdr. Musmulyadi dengan 21 Kelompok Tani yang diwakilkan oleh Sdr. Sahrial;
- 8 (delapan) lembar print out Daftar Rincian TranSaksi an. Najiri dengan nomor rekening 7545-01-002153-53-9 tanggal 25 November 2015 s/d 11 April 2017;
- 2456 (dua ribu empat ratus lima puluh enam) lembar label benih dengan nomor Sertifikat Mutu Benih (SMB) : SMB.02.11.62.01/ BPTP-LD/ 2015 yang dikeluarkan oleh Balai Perbenihan Tanaman Perkebunan Prov. Kalbar;
- 1 (satu) lembar foto copy surat Rekomendasi Sebagai Produsen Benih Tanaman Perkebunan Nomor : 13/RK/BPSMB-DPPP/IV/2015 tanggal 29 April 2015 a.n. Anwar, yang dikeluarkan oleh UPTD Balai Pengawasan Dan Sertifikasi Mutu Benih Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- 1 (satu) lembar foto copy surat Tanda Daftar Produsen Benih Tanaman Perkebunan Nomor : 04 /TD-PRODUSEN/DPPP/VI/2015 tanggal Juni 2015 a.n. Anwar, yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian, Perkebunan Dan Peternakan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- 1 (satu) lembar foto copy surat Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan/Keamanan PSAT Nomor : 2015.2.15.03.K09.M.002303 tanggal 7 Oktober 2015, berupa Bibit Lada Stek (A) sebanyak 16.000 batang yang dikirim oleh Anwar dari Bangka Belitung dan diterima oleh Naziri di Pontianak, yang dikeluarkan oleh Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak;
- 1 (satu) lembar foto copy surat Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan/Keamanan PSAT Nomor : 2015.2.15.03.K09.M.002412 tanggal 18 Oktober 2015, berupa Bibit Lada Stek sebanyak 32.000 batang yang dikirim oleh Anwar dari Desa Kimak Kec. Merawang Kab. Bangka Prov. Kepulauan Bangka Belitung dan diterima oleh Mus Mulyadi di Pontianak Kalimantan Barat, yang dikeluarkan oleh Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak;
- 1 (satu) lembar foto copy surat Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan/Keamanan PSAT Nomor : 2015.2.15.03.K09.M.002468 tanggal 23 Oktober 2015, berupa Bibit Lada Stek sebanyak 16.000 Batang/Pieces yang dikirim oleh Anwar dari Desa Kimak Kec. Merawang Kab. Bangka Prov. Kepulauan Bangka Belitung dan diterima oleh Naziri di Pontianak, yang dikeluarkan oleh Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak;
- 1 (satu) lembar foto copy surat Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan/Keamanan PSAT Nomor : 2015.2.15.03.K09.M.002543 tanggal 29 Oktober 2015, berupa Bibit Lada Stek sebanyak 16.000 batang yang dikirim oleh Anwar dari Desa Kimak Kec. Merawang Kab. Bangka Prov. Kepulauan Bangka Belitung dan diterima oleh Naziri di Pontianak Kalimantan Barat, yang dikeluarkan oleh Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak;
- 1 (satu) lembar foto copy surat Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan/Keamanan PSAT Nomor : 2015.2.15.03.K09.M.002604 tanggal 2 November 2015, berupa Lada Pohon sebanyak 11.200 batang/pieces yang dikirim oleh Anwar dari Desa Kimak Kec. Merawang Kab. Bangka Prov. Kepulauan Bangka Belitung dan diterima oleh Naziri di Pontianak Kalimantan Barat, yang dikeluarkan oleh Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak;
- 1 (satu) lembar foto copy surat Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan/Keamanan PSAT Nomor : 2015.2.15.03.K09.M.002648 tanggal 6 November 2015, berupa bibit lada stek sebanyak 43.000 batang yang dikirim oleh Anwar dari Desa Kimak Kec. Merawang Kab. Bangka Prov. Kepulauan Bangka Belitung dan diterima oleh Naziri di Pontianak Kalimantan Barat, yang dikeluarkan oleh Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak;
- 1 (satu) lembar foto copy surat Sertifikat Kesehatan Tumbuh Antar Area Nomor : 2015.2.28.01.K12.K.000636 tanggal 16 September 2015, berupa Bibit Lada Stek sebanyak 1.000 batang yang dikirim oleh Anwar dari Desa Kimak Kec. Merawang Kab. Bangka Prov. Kepulauan Bangka Belitung dan diterima oleh Najiri di Desa Ratu Sepudak Kec. Galing Kab. Sambas Prov. Kalimantan Barat, yang dikeluarkan oleh Balai Karantina Pertanian Kelas Ii Pangkal Pinang;
- 1 (satu) lembar foto copy surat Sertifikat Kesehatan Tumbuh Antar Area Nomor : 2015.2.28.01.K12.K.000832 tanggal 12 November 2015, berupa Bibit Lada Stek sebanyak 37.700 batang yang dikirim oleh Anwar dari Desa Kimak Kec. Merawang Kab. Bangka Prov. Kepulauan Bangka Belitung dan diterima oleh Naziri di Pontianak Kalimantan Barat, yang dikeluarkan oleh Balai Karantina Pertanian Kelas Ii Pangkal Pinang;
- 1 (Satu) lembar salinan daftar rincian transaksi CV. Mitra Raya dengan nomor rekening 1304000097 pada Bank Kalbar ? Capem Rasau Jaya dari tanggal 1 Desember 2015 s/d 8 Mei 2017;
- 2 (dua) lembar salinan petikan keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor : 821.24/178/BKD-B Tahun 2009 tanggal 10 Agustus 2009 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam jabatan stuktural eselon IV di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan Provinsi Kalimantan Barat;
- 1 (satu) lembar salinan purchase order dari Sdr. Najiri kepada Sdr. Anwar tanggal 10 September 2015 untuk pemesanan bibit lada dengan varietas Petaling 1 sebanyak 31.429 setek 7 ruas dengan harga Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah) dengan total pembayaran Rp282.861.000,00 (dua ratus delapan puluh dua juta delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar salinan kwitansi dari Sdr. Najiri kepada Sdr. Anwar tanggal 15 September 2015 untuk pembayaran bibit lada dengan varietas Petaling 1 sebanyak 33.667 setek 7 ruas dengan harga Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah) dengan total pembayaran Rp303.003.000,00 (tiga ratus tiga juta tiga ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar salinan sket lokasi pembibitan lada Sdr. Najiri;
- 1 (satu) lembar salinan kwitansi dari Sdr. Najiri kepada Sdr. Sahrial tanggal 20 Oktober 2015 untuk pembayaran bibit lada dengan varietas Bengkayang sebanyak 16.000 setek 7 ruas dengan harga Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) dengan total pembayaran Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar salinan kwitansi dari Sdr. Najiri kepada Sdr. Wajidi tanggal 20 Oktober 2015 untuk pembayaran bibit lada dengan varietas Bengkayang sebanyak 1.993 setek 7 ruas dengan harga Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) dengan total pembayaran Rp9.965.000,00 (sembilan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar salinan kwitansi dari Sdr. Najiri kepada Sdr. Suwarno Effendi Setiawan tanggal 10 Oktober 2015 untuk pembayaran bibit lada dengan varietas Bengkayang sebanyak 32.500 setek 7 ruas dengan harga Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) dengan total pembayaran Rp162.500.000,00 (seratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar salinan kwitansi dari Sdr. Najiri kepada Sdr. Pirmansyah tanggal 20 Oktober 2015 untuk pembayaran bibit lada dengan varietas Bengkayang sebanyak 1.579 setek 7 ruas dengan harga Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) dengan total pembayaran Rp7.895.000,00 (tujuh juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar salinan kwitansi dari Sdr. Najiri kepada Sdr. Masdi tanggal 17 Oktober 2015 untuk pembayaran bibit lada dengan varietas Bengkayang sebanyak 1.098 setek 7 ruas dengan harga Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) dengan total pembayaran Rp5.490.000,00 (lima juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar salinan kwitansi dari Sdr. Najiri kepada Sdr. Elmin tanggal 17 Oktober 2015 untuk pembayaran bibit lada dengan varietas Bengkayang sebanyak 1.000 setek 7 ruas dengan harga Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) dengan total pembayaran Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar salinan rekapitulasi kegiatan pegembangan dan perluasan bibit lada 2015;
- 7 (tujuh) lembar salinan berita acara tanggal 4 Desember 2015 yang ditandatangani oleh
- Sdr. Najiri untuk pemotongan stek sejumlah 7.740 stek 1 buku berdaun tunggal;
- Sdr. Elmin untuk pemotongan stek sejumlah 7.000 stek 1 buku berdaun tunggal;
- Sdr. Masdi untuk pemotongan stek sejumlah 7.680 stek 1 buku berdaun tunggal;
- Sdr. Wajidi untuk pemotongan stek sejumlah 13.950 stek 1 buku berdaun tunggal;
- Sdr. Pirmansyah untuk pemotongan stek sejumlah 11.050 stek 1 buku berdaun tunggal;
- Sdr. Sahrial untuk pemotongan stek sejumlah 16.000 stek 1 buku berdaun tunggal;
- Sdr. Suwarno Efendi Setiawan untuk pemotongan stek sejumlah 32.500 stek 1 buku berdaun tunggal;
- 1 (satu) lembar salinan surat Balai Perbenihan Tanaman Perkebunan nomor : 525.27/65.1/BPTP-Serti/XI/2015 tanggal 30 Nevember 2015 perihal Persetujuan Pemeriksaan Lapangan, Permohonan sertifikasi Benih kepada UPK Najiri;
- 1 (satu) lembar salinan surat Balai Perbenihan Tanaman Perkebunan nomor : 525./535.3/BPTP-TU/XII/2015 tanggal 7 Desember 2015 perihal Penetapan Tarif PAD Jasa Pemeriksaan Lapangan Bibit kepada UPK Najiri;
- 1 (satu) lembar salinan Surat Keterangan Benih nomor : SKB.02.11.62.02/BPTP-LD/2015 tanggal 10 Desember 2015 untuk lada Varietas Petaling 1 sebagai pemohon Sdr. Najiri yang dikeluarkan oleh Balai Perbenihan Tanaman Perkebunan (BPTP) Provinsi Kalimantan Barat;
- 1 (satu) lembar salinan Surat Keterangan Benih nomor : SKB.02.11.62.02/BPTP-LD/2015 tanggal 10 Desember 2015 untuk lada Varietas Bengkayang sebagai pemohon Sdr. Najiri yang dikeluarkan oleh Balai Perbenihan Tanaman Perkebunan (BPTP) Provinsi Kalimantan Barat;
- 8 (delapan) lembar salinan rekening koran Bank MANDIRI a.n. Siti Rahmawati dengan nomor rekening 1170006286868 periode 1 Desember 2016 s/d 31 Maret 2016;
- 2 (dua) lembar salinan rekening koran Bank Mandiri a.n. Siti Rahmawati dengan nomor rekening 1170006286868 periode 1 April 2016 s/d 30 Mei 2016;
- 1 (satu) bundel asli Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) nomor : 027/1081.1/PTP/XI/2015, tanggal 18 Nopember 2015, tentang pengadaan benih lada kegiatan perluasan tanaman lada di Kab. Sambas pada Dinas Perkebunan Prov. Kalimantan Barat T.A. 2015;
- 1 (satu) bundel foto copy Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) nomor : SP DIPA ? 018.05.4.139127/2015, tanggal 14 Nopember 2015;
- 1 (satu) bundel fotokopy Petuntuk Operasional Kegiatan Dinas Perkebunan Prov. Kalbar Tahun 2015;
- 1 (satu) lembar fotokopy sertifikat ahli pengada; nasional atas nama sdr. Ir. Juniar nomor : 021207755883173 tanggal 9 Maret 2012;
- 1 (satu) lembar dokumen asli Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam pengadaan benih lada kegiatan perluasan tanaman lada di Kab. Sambas T.A. 2015;
- 4 (empat) lembar fotokopy Keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor : 628 / BPKAD / 2015, tanggal 8 Juli 2015, tentang pemberhentian dan penunjukkan pejabat/pegawai sebagai kuasa pengguna anggaran atas beban APBN (dana Dekonsetrasi) Tahun Anggaran 2015 di lingkungan Dinas Perkebunan Prov. Kalimantan Barat;
- 2 (dua) lembar fotocopy Petikan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor : 821.23 / 177 / BKD ? B Tahun 2010, tanggal 23 September 2010, tentang pemberhentian dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam jabatan Struktural Eselon III di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat;
- 5 (lima) lembar fotokopy Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat nomor : 800 / SK / 91 / SET / TP / I / 2015, tanggal 16 Januari 2015, penunjukkan pejabat/pegawai sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar, dan Bendahara Pengeluaran atas Pengelolaan dana Tugas Pembantuan di lingkungan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat;
- 4 (empat) lembar fotokopy Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat nomor : 050 / SK / 376 / SET / III / 2015, tanggal 4 Maret 2015, tentang Pembentukan Panitia/Pejabat penerima hasil pekerjaan Sumber dana APBN (Dana Tugas Pembantuan dan Dana Dekonsentrasi) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Perkebunan Prov. Kalimantan Barat;
- 14 (empat belas) lembar fotokopy Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat nomor : 525/SK/621/PTP/IV/2015, tanggal 13 April 2015, tentang penetapan petani/lahan kegiatan perluasan lada seluas 200 Ha pada Satker Dinas Perkebunan Prov. Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2015;
- 4 (empat) lembar fotokopy Keputusan Kepala Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Kalimantan Barat nomor : 027/47/KPTS/KL-PBJ/Tahun 2015, tanggal 12 Juni 2015, tentang pembentukan kelompok kerja pengadaan barang/jasa Tahun Anggaran 2015;
- 2 (dua) lembar fotokopy Berita Acara Serah Terima Barang nomor : 027/1141.3/PTP/XI/2015, tanggal 3 Desember 2015, tentang penyerahan barang dari CV. Mitra Raya (Penyedia barang) kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
- 2 (dua) lembar fotokopy Berita Acara Serah Terima barang nomor : 027/1141.4/PTP/XII/2015, tanggal 3 Desember 2015, tentang penyerahan barang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada Kepala Dinas Perkebunan Prov. Kalbar;
- 2 (dua) lembar fotokopy Berita Acara Pemeriksaan Barang nomor : 027/1118.5/PAN-PEM/PTP/XI/2015, tanggal 30 Nopember 2015.
- 2 (dua) lembar fotokopy Surat Permintaan Pembayaran nomor : 20195, tanggal 26 Nopember 2015.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satker Dinas Perkebunan Prov. Kalbar kepada Kuasa Direktur CV. Mitra Raya, pada bulan nopember 2015.
- 2 (dua) lembar fotokopy Berita Acara Pembayaran nomor : 027/1085.1/PTP/XI/2015, tanggal 19 Nopember 2015.
- 1 (satu) lembar fotokopy Surat Perintah Membayar nomor : 20195, tanggal 26 Nopember 2015.
- 1 (satu) lembar fotokopy Daftar Surat Perintah Pencairan dana.
- 2 (dua) lembar fotokopy Surat Permintaan Pembayaran nomor : 20225, tanggal 10 Desember 2015.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satker Dinas Perkebunan Prov. Kalbar kepada Kuasa Direktur CV. Mitra Raya, pada bulan Desember 2015.
- 2 (dua) lembar fotokopy Berita Acara Pembayaran nomor : 027/1672.6/PTP/XII/2015, tanggal 8 Desember 2015.
- 1 (satu) lembar fotokopy Surat Perintah Membayar nomor : 20225, tanggal 10 Desember 2015.
- 1 (satu) lembar fotokopy Daftar Surat Perintah Pencairan dana.
- 1 (satu) bundel fotokopy bukti survei pasar dan daftar harga benih lada yang digunakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penetapan Harga Perkiraan Sendiri.
- 4 (empat) lembar Berita Acara Serah Terima Barang nomor : 027/1153.4/05-TP/PTP/XII/2015, tanggal 4 Desember 2015, Lampiran Berita Acara Serah Terima Barang, Pakta Integritas atas nama Suharni, tanggal 7 Desember 2015 dan dokumentasi.
- 4 (empat) lembar Berita Acara Serah Terima Barang nomor : 027/1153.5/05-TP/PTP/XII/2015, tanggal 4 Desember 2015, Lampiran Berita Acara Serah Terima Barang, Pakta Integritas atas nama Asmadi R, tanggal 7 Desember 2015 dan dokumentasi.
- 4 (empat) lembar Berita Acara Serah Terima Barang nomor : 027/1153.6/05-TP/PTP/XII/2015, tanggal 4 Desember 2015, Lampiran Berita Acara Serah Terima Barang, Pakta Integritas atas nama Alpian, tanggal 7 Desember 2015 dan dokumentasi.
- 4 (empat) lembar Berita Acara Serah Terima Barang nomor : 027/1154/05-TP/PTP/XII/2015, tanggal 4 Desember 2015, Lampiran Berita Acara Serah Terima Barang, Pakta Integritas atas nama Azim Kitung, tanggal 7 Desember 2015 dan dokumentasi.
- 4 (empat) lembar Berita Acara Serah Terima Barang nomor : 027/1154.1/05-TP/PTP/XII/2015, tanggal 4 Desember 2015, Lampiran Berita Acara Serah Terima Barang, Pakta Integritas atas nama Alpian, tanggal 7 Desember 2015 dan dokumentasi.
- 4 (empat) lembar Berita Acara Serah Terima Barang nomor : 027/1154.2/05-TP/PTP/XII/2015, tanggal 4 Desember 2015, Lampiran Berita Acara Serah Terima Barang, Pakta Integritas atas nama Asli Waili, tanggal 7 Desember 2015 dan dokumentasi.
- 4 (empat) lembar Berita Acara Serah Terima Barang nomor : 027/1154.3/05-TP/PTP/XII/2015, tanggal 4 Desember 2015, Lampiran Berita Acara Serah Terima Barang, Pakta Integritas atas nama Antoni, tanggal 7 Desember 2015 dan dokumentasi.
- 4 (empat) lembar Berita Acara Serah Terima Barang nomor : 027/1154.4/05-TP/PTP/XII/2015, tanggal 4 Desember 2015, Lampiran Berita Acara Serah Terima Barang, Pakta Integritas atas nama Bujang, tanggal 7 Desember 2015 dan dokumentasi.
- 4 (empat) lembar Berita Acara Serah Terima Barang nomor : 027/1154.4/05-TP/PTP/XII/2015, tanggal 4 Desember 2015, Lampiran Berita Acara Serah Terima Barang, Pakta Integritas atas nama Minggan, tanggal 7 Desember 2015 dan dokumentasi.
- 4 (empat) lembar Berita Acara Serah Terima Barang nomor : 027/1154.5/05-TP/PTP/XII/2015, tanggal 4 Desember 2015, Lampiran Berita Acara Serah Terima Barang, Pakta Integritas atas nama Rusmiadi , tanggal 7 Desember 2015 dan dokumentasi.
- 4 (empat) lembar Berita Acara Serah Terima Barang nomor : 027/1154.6/05-TP/PTP/XII/2015, tanggal 4 Desember 2015, Lampiran Berita Acara Serah Terima Barang, Pakta Integritas atas nama Iskandar, tanggal 7 Desember 2015 dan dokumentasi.
- 4 (empat) lembar Berita Acara Serah Terima Barang nomor : 027/1154.7/05-TP/PTP/XII/2015, tanggal 4 Desember 2015, Lampiran Berita Acara Serah Terima Barang, Pakta Integritas atas nama Nizami, tanggal 7 Desember 2015 dan dokumentasi.
- 4 (empat) lembar Berita Acara Serah Terima Barang nomor : 027/1155/05-TP/PTP/XII/2015, tanggal 4 Desember 2015, Lampiran Berita Acara Serah Terima Barang, Pakta Integritas atas nama Manto, tanggal 7 Desember 2015 dan dokumentasi.
- 4 (empat) lembar Berita Acara Serah Terima Barang nomor : 027/1155.1/05-TP/PTP/XII/2015, tanggal 4 Desember 2015, Lampiran Berita Acara Serah Terima Barang, Pakta Integritas atas nama Lijan Utomo, tanggal 7 Desember 2015 dan dokumentasi.
- 4 (empat) lembar Berita Acara Serah Terima Barang nomor : 027/1155.2/05-TP/PTP/XII/2015, tanggal 4 Desember 2015, Lampiran Berita Acara Serah Terima Barang, Pakta Integritas atas nama Adi Gatra, S. Sos, tanggal 7 Desember 2015 dan dokumentasi.
- 4 (empat) lembar Berita Acara Serah Terima Barang nomor : 027/1155.3/05-TP/PTP/XII/2015, tanggal 4 Desember 2015, Lampiran Berita Acara Serah Terima Barang, Pakta Integritas atas nama Mardi, tanggal 7 Desember 2015 dan dokumentasi.
- 4 (empat) lembar Berita Acara Serah Terima Barang nomor : 027/1155.5/05-TP/PTP/XII/2015, tanggal 4 Desember 2015, Lampiran Berita Acara Serah Terima Barang, Pakta Integritas atas nama Amat Z, tanggal 7 Desember 2015 dan dokumentasi.
- 4 (empat) lembar Berita Acara Serah Terima Barang nomor : 027/1155. 7/05-TP/PTP/XII/2015, tanggal 4 Desember 2015, Lampiran Berita Acara Serah Terima Barang, Pakta Integritas atas nama M. Said, tanggal 7 Desember 2015 dan dokumentasi.
- (empat) lembar Berita Acara Serah Terima Barang nomor : 027/1155.6/05-TP/PTP/XII/2015, tanggal 4 Desember 2015, Lampiran Berita Acara Serah Terima Barang, Pakta Integritas atas nama Hayadi, tanggal 7 Desember 2015 dan dokumentasi.
- 4 (empat) lembar Berita Acara Serah Terima Barang nomor : 027/1156/05-TP/PTP/XII/2015, tanggal 4 Desember 2015, Lampiran Berita Acara Serah Terima Barang, Pakta Integritas atas nama Rahmad Hidayat, tanggal 7 Desember 2015 dan dokumentasi.
- 4 (empat) lembar Berita Acara Serah Terima Barang nomor : 027/1156.1/05-TP/PTP/XII/2015, tanggal 4 Desember 2015, Lampiran Berita Acara Serah Terima Barang, Pakta Integritas atas nama Sahrial, tanggal 7 Desember 2015 dan dokumentasi.
- 1 (satu) lembar Form Aplikasi setoran Bank Kalbar, tertanggal 5 April 2018, tentang setoran kerugian Negara kegiatan perluasan tanaman lada di kab. Sambas ke kas daerah sebesar Rp1.355.050.000,00 (satu milyar tiga ratus lima puluh lima juta lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) bundel salinan Laporan Hasil Evaluasi Pelelangan Metode Pengadaan Lelang Sederhana Metode Evaluasi Sistem Gugur pascakualifikasi satu file paket pengadaan benih lada kegiatan perluasan tanaman lada di Kab. Sambas Tahun Anggaran 2015;
- 1 (satu) bundel salinan Laporan Hasil Evaluasi Pelelangan Metode Pengadaan Lelang Sederhana Metode Evaluasi Sistem Gugur pascakualifikasi satu file paket pengadaan benih lada kegiatan perluasan tanaman lada di Kab. Sambas (evaluasi ulang) Tahun Anggaran 2015;
- 1 (satu) buku induk nomor sertifikasi pelabelan benih perkebunan Tahun Anggaran 2015;
- 1 (satu) buku Agenda Surat Keluar Sertifikat Mutu Benih (SMB) Tahun Anggaran 2015;
- 1 (satu) lembar surat Nomor : 525/220.2/BPTP/2015, tanggal 5 Juni 2015, lampiran Penyampaian Naskah Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat tentang Penetapan Kebun Lada sebagai Kebun Sumber Benih (setek);
- 2 (dua) berkas Surat Bantuan Tenaga Ahli Pemurnian Kebun Sumber Bibit Lada Nomor : 525/154/BPTP/IV/2015,tanggal 29 April 2015;
- 14 (empat belas) lembar Berita Acara Hasil Penilaian dan Pemurnian Kebun Induk (KI) Lada, yang dilaksanakan pada hari Selasa dan Rabu tanggal 2 s.d 3 Juni 2015
- 1 (satu) lembar rekapitulasi pemurnian kebun lada sebagai calon kebun sumber benih lada di Kabupaten Sambas tahun 2015.Untuk Kelompok Tani Suka Maju, Gayung Bersambut, Tanjung Jorong;
- 1 (satu) lembar Daftar Pemurnian Kebun Induk Lada Poktan Tanjung Jorong Dusun Kupak Rebong Desa Ratu Sepudak Kec. Galing Kec. Sambas Provinsi Kalbar. An. Najiri, Lobo, Najiri, Masdi, Wajidi, Firman;
- 1 (satu) lembar Daftar Pemurnian Kebun Induk Lada Poktan Gayung Bersambut Dusun Kota lama Desa Ratu Sepudak Kec. Galing Kec. Sambas Provinsi Kalbar. An. Sahrial;
- 1 (satu) lembar Daftar Pemurnian Kebun Induk Lada Poktan Suka Maju Dusun Mengkayar Desa Mekar-Sekuntum Kec. Teluk Keramat Kec. Sambas Provinsi Kalbar. An. Usman, Miri, Munip;
- 2 (dua lembar) foto copy Permohonan Pelaksanaan Pengadaan nomor : 027/716.7/PTP/IX/2015, tanggal 7 September 2015;
- 6 (enam) lembar Kerangka Acuan Kegiatan Perluasan Tanaman Lada Sumber Dana DIPA Satuan kerja Dinas Perkebunan Provinsi Kalbar Tahun 2015;
- 1 (satu) lembar fotocopy Penetepan Rencana Pelaksana Pengadaan ditandatangani Sdr. Ir Juniar, tanggal 7 September 2015;
- 1 (satu) berkas foto copy CP/CL Kegiatan Pembangunan Perkebunan Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Sambas nomor : 525/599/Hunbun/2015, tanggal 12 Maret 2015;
- 5 (lima) lembar fotocopy Kegiatan Pembangunan Perkebunan Tahun Anggaran 2015 nomor : 525/206.2/PTP/II/2015;
- 2 (dua) lembar fotokopy Sosialisasi Kegiatan Tahun 2015 nomor : 525/686.1/PTP/IV/2015, tanggal 13 April 2015;
- 3 (tiga) lembar Undangan nomor : 525/900/Hutbun/2015, tanggal 17 April 2015;
- 2 (dua) lembar fotokopy Laporan Sosialisasi Pengembangan Tanaman Lada Kabupaten Sambas, tertanggal 23 April 2015;
- 3 (tiga) lembar fotocopy Daftar Hadir Peserta acara Pertemuan Sosialisasi Tanaman Lada di Kabupaten Sambas di Aula Kantor Dishutbun Kab. Sambas tanggal 23 April 2015;
- 4 (empat) lembar salinan rekening koran Bank Mandiri a.n. Nur Ahmad Heriadi dengan nomor rekening 9000024977077 periode 1 November 2015 s/d 31 Desember 2015;
- 1 (satu) lembar salinan rekening koran I Bank Mandiri a.n. Nur Ahmad Heriadi dengan nomor rekening 9000024977077 periode 1 Januari 2016 s/d 31 Jan 2016.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN PONTIANAK Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN Ptk |
|
Nomor | 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richmond P.b. Sitoroes |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mardiantos, Br Hakim Anggota Edward Samosir |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuni Ria Putri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Tetap terlampir didalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN Ptk
Statistik14928