- Menyatakan Terdakwa Dedy Saputra alias Dedy bin Idris telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan bersama-sama secara berlanjut?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Uang tunai sebesar Rp 204.000.000,00 (dua ratus empat juta rupiah);
- Buku tabungan Bank Central Asia (BCA) an. Dedy Saputra dengan No. Rekening: 1290770536;
- Buku tabungan Bank Mandiri an. Dedy Saputra dengan No. Rekening: 182-00-0289840-1;
- Buku tabungan Bank Nasional Indonesia (BNI) an. Dedy Saputra dengan No. Rekening: 0903283255;
- Buku tabungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) an. Dedy Saputra dengan No. Rekening: 3456-01-048015-53-8;
- Satu lembar foto copy surat yang dikeluarkan Kementerian Badan Usaha Milik Negara Nomor: S-17.1/D6-MB/10/2007 tanggal 10 September 2007 perihal pelepasan aset besi tua milik BUMN;
- Satu lembar foto copy surat yang dikeluarkan Kementerian Badan Usaha Milik Negara Nomor: S-18.1/D9-MB/10/2007 tanggal 10 September 2007 perihal Perintah Setor;
- Satu lembar Berita Acara Penyerahan Ikatan Perjanjian Kontrak antara PT. Alam Raturaja Solusindo dengan PT. Besi Scrap Premium Internasional (BSPI);
- Satu berkas Surat Perjanjian Jual Beli Scrap Ex Pertamina Balongan RU-VI dengan Nomor Kontrak: 001/SPJB/PT.BSPI-PT.ARRAS/VII/2020;
- Satu buah flashdisk yang berisikan video pada saat Dedy Saputra meyakinkan korban terkait jual beli Scrap Ex-Pertamina Balongan;
- Rekening koran periode bulan Juli 2020 Bank BCA an. Kuet Fo dengan No. Rekening: 7925116289;
- Rekening koran periode bulan Juli 2020 Bank BCA an. Anita dengan No. Rekening: 1601144226;
- Rekening koran periode bulan Agustus 2020 Bank Mandiri an. Kuet Fo dengan No. Rekening: 146-00-0591367-3;
- Rekening koran periode bulan Agustus 2020 Bank BCA an. Kuet Fo dengan No. Rekening: 7925116289;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 913/Pid.B/2020/PN Ptk |
|
Nomor | 913/Pid.B/2020/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richmond P.b. Sitoroes |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dewi Apriyanti, Hakim Anggota Moch. Nur Azizi |
Panitera | Panitera Pengganti: Irsandi Susila Adjie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi korban Kuet Fo. Dikembalikan kepada Terdakwa Dedy Saputra Alias Dedy bin Idris. Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 913/Pid.B/2020/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 913/Pid.B/2020/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 913/Pid.B/2020/PN Ptk
Statistik12114