Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 272/Pid.B/2021/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 272/Pid.B/2021/PN JKT.SEL |
Para Pihak | Suci Gemala Oktaria Binti Suhaemi Jamil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | PENCURIAN |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Alimin Ribut Sujono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sriwahyuni Batubara, M.hhakim Anggota Morgan Simanjuntak |
Panitera | Edi Suwitno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I Menyatakan terdakwa Suci Gemala Oktaria Binti Suhaemi Jamil secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian?,; Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Terdakwa selama, 8 (delapan) bulan Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menyatakan barang bukti berupa : Rekening koran milik nasabah atas nama Mira Febi Anjani dengan nomor rekening 1560014602637 periode bulan Maret 2020 sampai dengan bulan April 2020. 1 (satu) lembar rekening koran Bank Mandiri Norek 1060002370719 atas nama Bambang Sudaryanto periode bulan Maret 2020. Surat keterangan hali waris yang menyatakan dengan sebenarnya adalah ahli waris dari Bambang Sudaryanto yang telah meninggal dunia pada hari minggu tanggal 15 Maret 2020 di Rumah Sakit Pemerintah provinsi khusus ibukota Jakarta, terakhir bertempat tinggal di Jalan mentor Gg. H. Anshor No.80 Rt/Rw.02/07 Kelurahan Sukaraja Kecamatan Cicendo Kota bandung semasa hidupnya Bambang Sudaryanto telah menikah dengan Asiah Sylvia (Cerai) no.akta cerai : 4260/AC/2017/PA.Bdg tanggal 18 desember 2017 yang dikeluarkan oleh pengadilan agama bandung dan dari pernikahan tersebut melahirkan 2 (dua) anak dengan ahli waris sebagai berikut 1. Astrid Anastasya Sudaryanto umur 35 (tiga puluh lima) tahun dan 2. Ingrid Ingka Prameswari umur 32 (tiga puluh dua) tahun. Dusbox handphone Samsung Galaxy J7 Prime 32 Gb warna white gold no imei 354462085346827 (Dikembalikan kepada saksi Astris Sudaryanto)6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 272/Pid.B/2021/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 272/Pid.B/2021/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 272/Pid.B/2021/PN JKT.SEL
Statistik25693