- Menyatakan Terdakwa I. NOVENTA AZEYUPIA Bin UMAR dan Terdakwa II. HARDIYANTO Bin KHOLIL (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan Pemufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Menawarkan Untuk dijual, Menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I? , sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. NOVENTA AZEYUPIA Bin UMAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) Tahun dan 2 ( dua ) Bulan dan denda sejumlah Rp. 1.820.000.000,- (satu milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan, serta Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II. HARDIYANTO Bin KHOLIL (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) Tahun dan denda sejumlah Rp. 1.820.000.000,- (satu milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa masing - masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu seberat 8,84 gram;
- 1 (satu) unit Kendaraan R4 Merk Toyota type Avanza 1.3 M/T warna putih dengan No. Rangka MHKM5EA2JGK013550, No Mesin INRF186478 dengan No Polisi B 2361 TKO berikut STNK a.n MARINA DEWI SARASWATI;
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 147/Pid.Sus/2021/PN Liw |
|
Nomor | 147/Pid.Sus/2021/PN Liw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Kastwarani Suherman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Norma Oktaria, Br Hakim Anggota Indri Muharani |
Panitera | Panitera Pengganti: Desriyanto.hd. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Untuk Dimusnahkan. Dikembalikan kepada sdri MISDARYANI Binti MARFAI, melalui para Terdakwa. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing - masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 147/Pid.Sus/2021/PN_Liw.zip
- Download PDF
- 147/Pid.Sus/2021/PN_Liw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 147/Pid.Sus/2021/PN Liw
Statistik13042