- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Abd Kadir Mau bin Usman Mau) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Sri Sulastry bin H. Muh. Syakban) di depan sidang Pengadilan Agama Kupang;
- Menghukum kepada Pemohon dan Termohon untuk untuk mematuhi dan melaksanakan isi kesepakatan perdamaian tanggal 8 Desember 2021 beserta perubahannya, sebagai berikut:
- Pemohon memberikan mut`ah berupa uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Pemohon memberikan nafkah iddah berupa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Pemohon dan Termohon melaksanakan hak asuh secara bersama-sama terhadap anak-anak bernama:
- Syahzada Ezy Bijadlillah bin Abd Kadir Mau, lahir di Kupang pada tanggal 23 Oktober 2010;
- Rachmad Abdullah U. Mau bin Abd Kadir Mau, lahir di Kupang pada tanggal 10 Desember 2015;
- Muh. Muslim Negarawan Mau bin Abd Kadir Mau, lahir di Kupang pada tanggal 21 Juli 2017;
- Pemohon memberikan kepada Termohon berupa nafkah anak yang bernama Muh. Muslim Negarawan Mau bin Abd Kadir Mau, lahir di Kupang pada tanggal 21 Juli 2017, minimal sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan hingga anak tersebut dewasa atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau telah melangsungkan pernikahan dengan penambahan nominal setiap tahunnya sebesar sepuluh persen di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp.370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PA KUPANG Nomor 95/Pdt.G/2021/PA.KP |
|
Nomor | 95/Pdt.G/2021/PA.KP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rasyid Muzhar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mansyurbr Hakim Anggota Fauziah Burhan |
Panitera | Panitera Pengganti: E. Farihat Fauziyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
sesaat sebelum ikrar talak diucapkan |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95/Pdt.G/2021/PA.KP.zip
- Download PDF
- 95/Pdt.G/2021/PA.KP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 95/Pdt.G/2021/PA.KP
Statistik9832