- Menyatakan Terdakwa Syafrizal alias Ijal Pendek tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair.
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa Syafrizal alias Ijal Pendek tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman dan memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) kilogram? sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik asoy warna hitam yang dilakban warna kuning yang berisikan daun, batang, biji berupa narkotika jenis ganja, 64 (enam puluh empat) bungkus kertas minyak warna coklat yang berisikan daun, batang, biji berupa narkotika jenis ganja dengan berat kotor 2.410 (dua ribu empat ratus sepuluh) gram dan berat bersih 2.320,5 (dua ribu tiga ratus dua puluh koma lima) gram;
- 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,06 (satu koma nol enam) gram dan berat bersih 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram;
- 2 (dua) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah timbangan warna merah;
- 1 (satu) buah gunting tanaman warna kuning;
- 1 (satu) buah pisau cutter warna merah;
- 1 (satu) buah pisau warna hijau;
- 70 (tujuh puluh) lembar kertas minyak warna coklat;
- 2 (dua) buah stapler;
- 3 (tiga) buah lakban warna kuning;
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 283/Pid.Sus/2021/PN Tbt |
|
Nomor | 283/Pid.Sus/2021/PN Tbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Sahala Pakpahan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zephania, Hakim Anggota Delima Mariaigo Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti Sumardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 283/Pid.Sus/2021/PN_Tbt.zip
- Download PDF
- 283/Pid.Sus/2021/PN_Tbt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 283/Pid.Sus/2021/PN Tbt
Statistik15917