- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI SURABAYA TANGGAL 8 APRIL 2021 NOMOR 89/PID.SUS-TPK/2020/PN.SBY YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA DAN LAMANYA PIDANA KURUNGAN PENGGANTI DENDA, SERTA MENGUATKAN UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA DANANG PUJI ASMORO BIN SABAR HADI TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERLANJUT SEBAGAIMANA YANG DIATUR DAN DIANCAM DALAM PASAL 2 AYAT (1) JO. PASAL 18 AYAT (1) HURUF B UNDANG-UNDANG RI NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG RI NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG RI NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI JO. PASAL 64 AYAT (1) KUHP, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN SERTA DENDA SEJUMLAH RP 200.000.000 (DUA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN UANG YANG DISERAHKAN DI PERSIDANGAN KEPADA PENUNTUT UMUM SEJUMLAH RP 15.000.000,00 (LIMA BELAS JUTA RUPIAH) DI SETOR KE NEGARA DAN DIPERHITUNGKAN SEBAGAI UANG PENGGANTI SEBAGIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
- MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN KEPADA TERDAKWA DANANG PUJI ASMORO BIN SABAR HADI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA SEBESAR RP 765.200.498,42 (TUJUH RATUS ENAM PULUH LIMA JUTA DUA RATUS RIBU EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN RUPIAH EMPAT PULUH DUA SEN), DAN APABILA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SETELAH PUTUSAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI MAKA HARTA BENDANYA AKAN DISITA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT, DAN APABILA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI, MAKA DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN ATAU PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- HASIL PEMERIKSAAN INVESTIGASI PENYIMPANGAN PENGELOLAAN APBDES DESA TRUCUK KEC TRUCUK TA 2018 NOMOR:700/297/412.100/2020, TANGGAL 29 APRIL 2020;
- LAPORAN HASIL AUDIT DALAM RANGKA PENGHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA ATAS PERKARA DUGAAN PENYALAHGUNAAN APBDES DESA TRUCUK KEC TRUCUK KAB BOJONEGORO TA 2018 S.D TA 2019 NOMOR :X.700/829/412.100/2020, TANGGAL 30 SEPTEMBER 2020;
- HASIL PERHITUNGAN FISIK PEMBANGUNAN DI PEMERINTAHAN DESA TRUCUK TA 2018 S/D 2019 DARI DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN CIPTA KARYA KAB BOJONEGORO NOMOR : 640/3463/412.205/2020, TANGGAL 07 SEPTEMBER 2020;
- HASIL PERHITUNGAN FISIK PEMBANGUNAN DI PEMERINTAHAN DESA TRUCUK TA 2018 S/D 2019 DARI DINAS PU BINA MARGA KAB BOJONEGORO NOMOR : 700/2607/412.203/2020, TANGGAL 09 SEPTEMBER 2020;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 8 April 2021 Nomor 89/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Sby yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara dan lamanya pidana kurungan pengganti denda, serta menguatkan untuk selain dan selebihnya sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa DANANG PUJI ASMORO Bin SABAR HADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara berlanjut? sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda sejumlah Rp 200.000.000 (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan uang yang diserahkan di persidangan kepada Penuntut Umum sejumlah Rp 15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah) di setor ke Negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti sebagian kerugian Keuangan Negara
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa DANANG PUJI ASMORO Bin SABAR HADI untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara sebesar Rp 765.200.498,42 (tujuh ratus enam puluh lima juta dua ratus ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah empat puluh dua sen), dan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Hasil Pemeriksaan Investigasi penyimpangan pengelolaan APBDES Desa Trucuk Kec Trucuk TA 2018 Nomor:700/297/412.100/2020, tanggal 29 April 2020;
- Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Penyalahgunaan APBDES Desa Trucuk Kec Trucuk Kab Bojonegoro TA 2018 s.d TA 2019 Nomor :x.700/829/412.100/2020, tanggal 30 September 2020;
- Hasil Perhitungan Fisik Pembangunan di Pemerintahan Desa Trucuk TA 2018 s/d 2019 dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Cipta Karya Kab Bojonegoro Nomor : 640/3463/412.205/2020, tanggal 07 September 2020;
- Hasil Perhitungan Fisik Pembangunan di Pemerintahan Desa Trucuk TA 2018 s/d 2019 dari Dinas PU Bina Marga Kab Bojonegoro Nomor : 700/2607/412.203/2020, tanggal 09 September 2020;
Putusan PT SURABAYA Nomor 19/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY |
|
Nomor | 19/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Elang Prakoso Wibowo |
Hakim Anggota | Prim Fahrur Rozi, Brhj. Siti Chomarijah Lita Samsi |
Panitera | Widodo Talago |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA 5. 1 (SATU) BENDEL BUKU KAS UMUM DESA TRUCUK KEC TRUCUK KAB BOJONEGORO TA 2018.. 1 (SATU) BENDEL BUKU BANK DESA TRUCUK KEC TRUCUK KAB BOJONEGORO TA 2018, 1 (SATU) BUAH REKENING BANK JATIM ATAS NAMA KAS DESA TRUCUK DENGAN NOMER REKENENING KAS DESA 3522230410820008, 1 (SATU) LEMBAR SPJ TAMBAHAN TUNJANGAN PERANGKAT DESA TRUCUK TA 2018 TERTANGGAL 23 NOVEMBER 2018 DENGAN NOMINAL RP 79.836.900, 1 (SATU) BENDEL SPJ DAK UNTUK SISWA PENERIMA DAK DESA TRUCUK TA 2018 DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI LESTIYO BUDI 6. 1 (SATU) BENDEL SPJ PEMBANGUNAN JALAN PAVING RT 11 PEMDES TRUCUK TA 2018. 1 (SATU) BENDEL SPJ PEMBANGUNAN JALAN PAVING RT 16 PEMDES TRUCUK TA 2018. 1 (SATU) BENDEL SPJ PEMBANGUNAN JALAN PAVING RT 06 PEMDES TRUCUK TA 2018.1 (SATU) BENDEL SPJ PEMBANGUNAN JALAN PAVING RT 13 PEMDES TRUCUK TA 2018. 1 (SATU) BENDEL SPJ PEMBANGUNAN GORONG-GORONG RT 16 PEMDES TRUCUK TA 2018. 1 (SATU) BENDEL SPJ PEMBANGUNAN JALAN PAVING RT 04 DAN 05 PEMDES TRUCUK TA 2018. 1 (SATU) BENDEL PERDES TRUCUK NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ANGGARAN PENDAPARAN DAN BELANJA DESA TA 2019 (APBDES INDUK TA 2019); DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI SUYONO 7. RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA (RKP-DESA) TAHUN 2018 DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI AGUS SALIM 8. SK NOMOR :188/316/KEP/412.013/2019, TANGGAL 16 AGUSTUS 2019 TENTANG PEMBERHENTIAN KEPALA DESA TRUCUK PERIODE TAHUN 2013-2019. DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI GIANTO 9. 1 (SATU) BUAH BUKU REKENING BANK JATIM ATAS NAMA KAS DESA TRUCUK 0082859641.1 (SATU) BENDEL PENGAJUAN PENCAIRAN DAK TAHUN 2018, 1 (SATU) BENDEL PENGAJUAN PENCAIRAN ADD TAHAP III TAHUN 2018, 1 (SATU) BENDEL PENGAJUAN PENCAIRAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH TAHUN 2018, 1 (SATU) BENDEL PENGAJUAN PENCAIRAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH TAHUN 2018, 1 (SATU) BENDEL PENGAJUAN PENCAIRAN DD TAHAP I TAHUN 2018, 1 (SATU) BENDEL PENGAJUAN PENCAIRAN DD TAHAP II TAHUN 2018. 1 (SATU) BENDEL PENGAJUAN PENCAIRAN DD TAHAP III TAHUN 2018, 1 (SATU) BENDEL RPD (RENCANA PENGGUNAAN DANA) TAHUN 2018, 1 (SATU) LAPORAN REALISASI APBDES SEMESTER PERTAMA TAHUN 2018, 1 (SATU) LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA DESA TAHAP I TAHUN 2018, 1 (SATU) LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2018, 1 (SATU) LAPORAN AKHIR ADD, BAGI HASIL DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TH 2018, 1 (SATU) LAPORAN SPJ BKD BIBIT TANAMAN TAHUN 2018, 1 (SATU) RKPDES TAHUN 2019, 3 (TIGA) BENDEL RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN TAHUN 2019, 1 (SATU) BENDEL SPJ PEMERINTAHAN TAHUN 2019, 1 (SATU) BENDEL SPJ PEMBANGUNAN PENGERASAN JALAN LINGKUNGAN RT 7 DAN 8 TAHUN 2019, 1 (SATU) BENDEL SPJ PEMBANGUNAN REHAB JALAN PAVING POROS DESA RT 3 S/D RT 18 TAHUN 2019.; 10. 1 (SATU) BENDEL PENGAJUAN PERMOHONAN PENCAIRAN DANA DESA TAHAP I TA 2019 SEBESAR RP 160.782.820. 1 (SATU) BENDEL PENGAJUAN PERMOHONAN PENCAIRAN DANA DESA TAHAP II TA 2019 SEBESAR RP 321.565.640. 1 (SATU) BENDEL PENGAJUAN PERMOHONAN PENCAIRAN ALOKASI DANA DESA TAHAP I TA 2019 SEBESAR RP 346.151.300,- 1 (SATU) BENDEL PENGAJUAN PERMOHONAN PENCAIRAN ALOKASI DANA DESA TAHAP II TA 2019 SEBESAR RP 173.075.650,- DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI SUPADMI 11. SURAT PERNYATAAN TERTANGGAL 20 OKTOBER 2019 YANG DITANDA TANGANI OLEH SDR DANANG PUJI ASMORO YANG BERISIKAN DENGAN INI SAYA TERSEBUT DIATAS MEMEBERIKAN PENYATAAN TERKAIT PEMBANGUNAN TERHADAP SDR SUPARLAN ADAPUN KEKURANGAN YANG HARUS KAMI SELESAIKAN YAITU KEKURANGAN UANG YANG MENJADI HAK DARI BPK SUPARLAN SENILAI RP 120.000.000,- DAN KAMI AKAN MEMEBERIKAN KEKUANGAN DI ATAS TERSEBUT SESUAI DENGAN JATUH TEMPO YAITU TANGGAL 20 OKTOBER 2019 DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI AHMAD DAHLANI ALIAS SUPARLAN 12. 1 (SATU) BENDEL PERDES APBDES DESA TRUCUK TAHUN 2018 NOMOR : 12 TAHUN 2018. 1 (SATU) BENDEL PERDES APBDES DESA TRUCUK TAHUN 2019 NOMOR : 1 TAHUN 2019. 1 (SATU) BENDEL LHP INSPEKTORAT NOMOR : 700/320/412.100/2020 TANGGAL 08 MEI 2020.1 (SATU) BENDEL BERITA ACARA MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN APBDES DESA TRUCUK TAHUN 2018 HARI SELASA TANGGAL 18 SEPTEMBER 2018. 1 (SATU) BENDEL BERITA ACARA MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN APBDES DESA TRUCUK TAHUN 2019 HARI SENIN TANGGAL 4 FEBRUARI 2019 DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI HERU SUGIHARTO 13. 1 (SATU) BENDEL PERDES LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNG JAWABAN AKHIR MAS JABATAN KEPALA DESA TRUCUK PERIODE 2013-2019. 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERNYATAAN YANG DITANDA TANGANI OLEH SDR DANANG PUJI ASMORO TERTANGGAL 17 SEPTEMBER 2019 YANG ISINYA TERDAPAT BEBERAPA KEGIATAN YANG BELUM DIREALISASIKAN; 14. PERDES DESA TRUCUK NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DESA TRUCUK NOMOR 12 TAHUN 2018 DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI SUNOKO 15. 1 (SATU) BENDEL SPJ TUNJANGAN KADER POSYANDU BALITA TA 2018.1 (SATU) BENDEL SPJ PMT (PEMBERIAN MAKANAN TAMBAHAN) LANSIA TA 2018 DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI IDA AGUSTINA 16. SK BUPATI BOJONEGORO TENTANG PENGESAHAN PENGANGKATAN KEPALA DESA TRUCUK KEC TRUCUK KAB BOJONEGORO PERIODE TAHUN 2013 - 2019 ATAS NAMA SDR DANANG PUJI ASMORO NOMOR : 141/184/KEP/205.412/2013, TANGGAL 14 AGUSTUS 2013 DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI IRA MADDA 8. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara 5. 1 (satu) bendel Buku Kas Umum Desa Trucuk Kec Trucuk Kab Bojonegoro TA 2018.. 1 (satu) bendel Buku Bank Desa Trucuk Kec Trucuk Kab Bojonegoro TA 2018, 1 (satu) Buah rekening Bank jatim atas nama Kas Desa Trucuk dengan nomer rekenening kas desa 3522230410820008, 1 (satu) lembar SPJ Tambahan tunjangan Perangkat Desa Trucuk TA 2018 tertanggal 23 November 2018 dengan Nominal Rp 79.836.900, 1 (satu) bendel SPJ DAK untuk Siswa Penerima DAK Desa Trucuk TA 2018 Dikembalikan kepada saksi LESTIYO BUDI 6. 1 (satu) bendel SPJ Pembangunan Jalan paving Rt 11 pemdes Trucuk TA 2018. 1 (satu) bendel SPJ Pembangunan Jalan paving Rt 16 pemdes Trucuk TA 2018. 1 (satu) bendel SPJ Pembangunan Jalan paving Rt 06 pemdes Trucuk TA 2018.1 (satu) bendel SPJ Pembangunan Jalan paving Rt 13 pemdes Trucuk TA 2018. 1 (satu) bendel SPJ Pembangunan Gorong-gorong Rt 16 pemdes Trucuk TA 2018. 1 (satu) bendel SPJ Pembangunan Jalan paving Rt 04 dan 05 pemdes Trucuk TA 2018. 1 (satu) bendel Perdes TRucuk Nomor 1 Tahun 2019 tentang Anggaran pendaparan dan Belanja Desa TA 2019 (APBDES Induk TA 2019); Dikembalikan kepada saksi SUYONO 7. Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa) tahun 2018 Dikembalikan kepada saksI AGUS SALIM 8. SK Nomor :188/316/KEP/412.013/2019, Tanggal 16 Agustus 2019 tentang pemberhentian kepala Desa Trucuk Periode Tahun 2013-2019. Dikembalikan kepada saksi GIANTO 9. 1 (satu) Buah Buku Rekening Bank Jatim atas nama Kas Desa Trucuk 0082859641.1 (satu) bendel pengajuan pencairan DAK Tahun 2018, 1 (satu) bendel pengajuan pencairan ADD Tahap III Tahun 2018, 1 (satu) bendel pengajuan pencairan bagi hasil pajak daerah Tahun 2018, 1 (satu) bendel pengajuan pencairan bagi hasil retribusi daerah Tahun 2018, 1 (satu) bendel pengajuan pencairan DD Tahap I Tahun 2018, 1 (satu) bendel pengajuan pencairan DD tahap II Tahun 2018. 1 (satu) bendel pengajuan pencairan DD tahap III Tahun 2018, 1 (satu) bendel RPD (rencana penggunaan dana) Tahun 2018, 1 (satu) Laporan Realisasi APBDES Semester Pertama Tahun 2018, 1 (satu) Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Tahap I Tahun 2018, 1 (satu) Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2018, 1 (satu) Laporan Akhir ADD, Bagi Hasil daerah dan Retribusi daerah Th 2018, 1 (satu) Laporan SPJ BKD Bibit Tanaman Tahun 2018, 1 (satu) RKPDes Tahun 2019, 3 (tiga) Bendel Rencana Kegiatan Dan Anggaran Tahun 2019, 1 (satu) Bendel SPJ Pemerintahan Tahun 2019, 1 (satu) Bendel SPJ Pembangunan Pengerasan jalan lingkungan RT 7 dan 8 Tahun 2019, 1 (satu) Bendel SPJ Pembangunan rehab jalan paving poros desa RT 3 s/d Rt 18 Tahun 2019.; 10. 1 (satu) bendel pengajuan permohonan pencairan Dana Desa Tahap I TA 2019 sebesar Rp 160.782.820. 1 (satu) bendel pengajuan permohonan pencairan Dana Desa Tahap II TA 2019 sebesar Rp 321.565.640. 1 (satu) bendel pengajuan permohonan pencairan Alokasi Dana Desa Tahap I TA 2019 sebesar Rp 346.151.300,- 1 (satu) bendel pengajuan permohonan pencairan Alokasi Dana Desa Tahap II TA 2019 sebesar Rp 173.075.650,- Dikembalikan kepada saksi SUPADMI 11. Surat pernyataan tertanggal 20 Oktober 2019 yang ditanda tangani oleh sdr DANANG PUJI ASMORO yang berisikan ?Dengan ini saya tersebut diatas memeberikan penyataan terkait pembangunan terhadap sdr SUPARLAN adapun kekurangan yang harus kami selesaikan yaitu kekurangan uang yang menjadi hak dari Bpk Suparlan senilai Rp 120.000.000,- dan kami akan memeberikan kekuangan di atas tersebut sesuai dengan jatuh tempo yaitu tanggal 20 Oktober 2019 Dikembalikan kepada saksi AHMAD DAHLANI alias SUPARLAN 12. 1 (satu) bendel Perdes APBDES Desa Trucuk Tahun 2018 Nomor : 12 tahun 2018. 1 (satu) bendel Perdes APBDES Desa Trucuk Tahun 2019 Nomor : 1 tahun 2019. 1 (satu) bendel LHP Inspektorat Nomor : 700/320/412.100/2020 tanggal 08 Mei 2020.1 (satu) bendel berita acara monitoring dan evaluasi Pelaksanaan APBDES Desa Trucuk Tahun 2018 hari Selasa tanggal 18 September 2018. 1 (satu) bendel berita acara monitoring dan evaluasi Pelaksanaan APBDES Desa Trucuk Tahun 2019 hari Senin tanggal 4 Februari 2019 Dikembalikan kepada saksi HERU SUGIHARTO 13. 1 (satu) bendel Perdes Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Akhir Mas Jabatan Kepala desa Trucuk Periode 2013-2019. 1 (satu) lembar surat pernyataan yang ditanda tangani oleh sdr DANANG PUJI ASMORO tertanggal 17 September 2019 yang isinya terdapat beberapa kegiatan yang belum direalisasikan; 14. Perdes Desa Trucuk Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Trucuk Nomor 12 Tahun 2018 Dikembalikan kepada saksi SUNOKO 15. 1 (satu) bendel SPJ Tunjangan Kader Posyandu Balita TA 2018.1 (satu) bendel SPJ PMT (pemberian makanan tambahan) Lansia TA 2018 Dikembalikan kepada saksi IDA AGUSTINA 16. SK Bupati Bojonegoro tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Trucuk Kec Trucuk Kab Bojonegoro Periode Tahun 2013 - 2019 atas nama sdr DANANG PUJI ASMORO Nomor : 141/184/kep/205.412/2013, tanggal 14 Agustus 2013 Dikembalikan kepada saksi IRA MADDA 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 19/PID.SUS-TPK/2021/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 19/PID.SUS-TPK/2021/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 19/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY
Statistik13181