- Menyatakan Terdakwa Fatahillah Alias Komo Bin Alm. Abdul Gani tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkanNarkotika Golongan yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Fatahillah Alias Komo Bin Alm. Abdul Gani terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram Sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarmaka Terdakwa harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh bulan) bungkus Teh cina Warna Hijau Guanyinwang dimasukkan didalam Tas Fortuner warna Abu-Abu yang di dalamnya berisi kristal putih Narkotika golongan I Jenis Shabu (Metamfetamina) dengan berat bruto 10.384,8 (sepuluh ribu tiga ratus delapan puluh empat koma delapan) gram;
- 1 (satu) Bungkus dilakban warna coklat berisi berisi kristal putih Narkotika Golongan I jenis Shabu (Metamfetamina) dengan berat bruto 1.107,7 (seribu seratus tujuh koma tujuh) gram;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna Hitam dengan No: 0822 7422 4589;
Putusan PN IDI Nomor 266/Pid.Sus/2020/PN Idi |
|
Nomor | 266/Pid.Sus/2020/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Apri Yanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wahyu Diherpan, Hakim Anggota Khalid, A.m.d. |
Panitera | Panitera Pengganti: Raden Budiawan Purnama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 ( dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 266/Pid.Sus/2020/PN Idi
Statistik263