Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 133/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
|
Nomor | 133/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Efendi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyudinsyah Panjaitan, Hakim Anggota Dedek Agus Kurniawan |
Panitera | Marisa Destriana Indah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Andri als. Sabeni tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 10 (sepuluh) bulan serta denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa:. - 1 (satu) plastik strip bening kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,78 (nol koma tujuh delapan) gram yang disisihkan sebagai sampel pemeriksaan laboratorium narkotika dengan berat netto 0,6299 (nol koma enam dua sembilan sembilan) gram dan berat akhir setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium narkotika dengan berat netto 0,5766 (nol koma lima tujuh enam enam) gram;- 1 (satu) lembar tisu warna putih;- 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit Handphone VIVO warna hitam biru; Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3 warna Metalic Grey dengan Nopol BN 5668 PI; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 133/Pid.Sus/2021/PN Pgp
Statistik776