- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah ahli waris dari Alm Sudjut Prabekti dan mempunyai legalitas hukum untuk mengajukan gugatan ;
- Menyatakan Akad Perjanjian Simpanan Berjangka Waktu (Simpanan Taqwa) tertanggal 16 Agustus 2013 yang dibuat Alm Sudjut Prabekti dan Para Tergugat adalah sah dan mengikat ;
- Menyatakan Surat Pernyataan Nomor : 002/DP-BMTLT/IX/2017 tertanggal 13 September 2017 yang dibuat oleh Tergugat 1 sampai denganTergugat V adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan Surat Pernyataan tanggal 07 Mei 2018 yang dibuat oleh Tergugat I sah dan mengikat ;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi / ingkar janji ;
- Menyatakan hukumnya Alm Sudjut Prabekti mempunyai simpanan di Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT L-Tamani sebesar Rp 755.000.000,- (tujuh ratus limapuluh lima juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat I sampai denganTergugat V secara tanggung renteng untuk melaksanakan kewajiban dengan mengembalikan uang simpanan Alm Sudjut Prabekti di Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT L-Tamani sebesar Rp 755.000.000.00 (tujuh ratus limapuluh lima juta rupiah) secara tunai dan kontan kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat VI bertanggungjawab atas perbuatan wanprestasi atau cidera janji Tergugat I sampai denganTergugat V;
- Menghukum Tergugat VI untuk menyerahkan tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 149 atas nama CHOMSAH Nomor Persil C.567 persil 131.D.N seluas 2.495 m2 yang terletak di Desa Karangtalun, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah kepada Penggugat selaku ahli waris dari Alm Sudjut Prabekti seketika untuk dijual secara lelang dan uang hasil penjulan tersebut digunakan untuk melunasi utang kepada Penggugat sebesar Rp 755.000.000,- (tujuh ratus limapuluh lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan secara hukum 1 (satu) bidang tanah dan bangunan dengan luas 50 (lima puluh) ubin milik Alif Ediyanto, S.Ag (Tergugat I) yang terletak di Jl. Landak RT 04 RW 03 Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap , untuk dijual secara lelang dan uang hasil penjulan tersebut digunakan untuk melunasi utang kepada Penggugat sebesar Rp 755.000.000,- (tujuh ratus limapuluh lima juta rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai dengan putusan ini diucapkan sejumlah Rp. 870.000,- (delapan ratustujuh puluh ribu rupiah) ;
Putusan PN CILACAP Nomor 70/Pdt.G/2020/PN Clp |
|
Nomor | 70/Pdt.G/2020/PN Clp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CILACAP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.sumedi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yunius Manoppo, Br Hakim Anggota Hamdan Saripudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwan Kurnia, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
mengadili |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70/Pdt.G/2020/PN_Clp.zip
- Download PDF
- 70/Pdt.G/2020/PN_Clp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pdt.G/2020/PN Clp
Statistik6513