- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan harta-harta tersebut di bawah ini adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat, yaitu :
- Bangunan rumah leter L dengan Lebar depan 9 meter, Lebar Belakang 15,50 meter, Panjang 15,75 meter, lantai granit dan keramik, dinding tembok, depan atap dak (cor), belakang atap asbes, berdiri di atas tanah milik Habib Burrohman, yang terletak di Dusun Gumeng RT. 04 RW. 03, Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Gelang emas berbentuk rantai seberat 13.270 gram;
- 1 (satu) buah kalung emas beserta Liontin seberat 7.50 gram;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Supra X 125 cc warna hitam Nomor Polisi : S 4612 SQ tahun 2012;
- Perkakas rumah tangga berupa :
- 1 (satu) buah almari pintu 4 terbuat dari kayu jati;
- 2 (dua) buah almari pintu 2 terbuat dari kayu jati;
- 2 (dua) buah dipan terbuat dari kayu jati;
- 2 (dua) buah springbed;
- 1 (satu) buah TV Led 32 inch merk Polytron;
- 1 (satu) buah TV tabung 21 inch merk LG;
- 1 (satu) buah TV tabung 21 inch merk Panasonic;
- 2 (dua) buah kompor gas merk Rinnai;
- 1 (satu) buah mesin cuci merk Panasonic;
- 1 (satu) buah etalase besar terbuat dari kaca;
- 2 (dua) buah etalase kecil terbuat dari kaca;
- 1 (satu) buah AC merk Panasonic;
- 2 (dua) set dekor pengantin;
- Menyatakan Penggugat dan Tergugat berhak mendapat seperdua bagian dari harta-harta tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi setengah dari taksiran harga harta bersama poin 2.1. amar putusan ini kepada Tergugat sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Tergugat seperdua dari harta bersama lainnya sebagaimana amar putusan poin 2.2. sampai dengan poin 2.5. huruf (a) sampai dengan (m), baik secara natura atau yang tidak memungkinkan secara natura, melalui penjualan umum dan seperdua hasilnya diserahkan kepada Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;
- Menyatakan harta-harta tersebut di bawah ini adalah harta bersama antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi, yaitu :
- 1 buah dipan dari kayu jati;
- 1 buah mesin cuci merk Panasonic;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonpensi seperdua dari harta bersama tersebut, baik secara natura atau yang tidak memungkinkan secara natura, melalui penjualan umum dan seperdua hasilnya diserahkan kepada Penggugat Rekonpensi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.955.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA TUBAN Nomor 1652/Pdt.G/2021/PA.Tbn |
|
Nomor | 1652/Pdt.G/2021/PA.Tbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TUBAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Juaeni |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhsin, Hakim Anggota H.m. Abd. Wahid |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Mashudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI Utara : Jalan Desa; Selatan : Milik Kalam; Timur : Jalan Desa; Barat : Milik Mutarom; DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1652/Pdt.G/2021/PA.Tbn.zip
- Download PDF
- 1652/Pdt.G/2021/PA.Tbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 1652/Pdt.G/2021/PA.Tbn
Statistik7774