- Menyatakan Terdakwa I yang bernama Muhammad Ramadhana Bin Alm. Armia dan Terdakwa II yang bernama Rahmadsyah Als. Rian Bin M. Jafar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) plastik bening berisikan Narkotika jenis Sabu dan setelah ditimbang seberat 13,28 (tiga belas koma dua puluh delapan) gram;
- 6 (enam) plastik bening kosong panjang;
- 1 (satu) gunting kecil; dan
- 1 (satu) timbangan digital;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Xiomi 4X, warna Putih - Silver dengan fisik gembung dan LCD retak;
Putusan PN CALANG Nomor 48/Pid.Sus/2021/PN Cag |
|
Nomor | 48/Pid.Sus/2021/PN Cag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Andrian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nadia Yurisa Adila M.hbr Hakim Anggota Patrio Cipta Harvi |
Panitera | Panitera Pengganti Kiki Rezki Kurniadi, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 48/Pid.Sus/2021/PN Cag
Statistik1388