- Menyatakan Terdakwa DENI SAPUTRA Alias @aandi_iqball alias andi_iqball, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja mendistribusikan dan Mentrasmisikan dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan pemerasan, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua penuntut Umum.
- Menjatuhkan Pidana Kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 10 (sepuluh) bulan, dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan keterntuan apabila Denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel screen shoot percakapan whatsaap dengan terlapor pemilik akun @aandi_iqball (andi_iqbal), nomor whatsapp 081258221956 dan nomor whatsapp 081290991894;
- 1 (satu) lembar Foto copy resi bukti transferan bank mandiri ke bank BRI atas nama ARDIANSYAH dengan No. rekening: 355001030034534;
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo dengan No. Imei 1: 86745803355238, No. Imei 2 : 86745803355220.
- 1 (satu) buku tabungan Bank BNI atas nama RANI AGUSTIN dengan No. Rekening:0695700443;
- 1 (satu) kartu ATM Bank BNI atas nama RANI AGUSTIN dengan Nomor : 5264222040897530;
- 1 (satu) Bundel rekening Koran Bank BNI an. RANI AGUSTIN dengan No. rekening : 0695700443;
- 1 (satu) Unit Handphone merek Samsung Galaxy J2 Prime dengan Nomor Imei 1 : 352684102862047, No. Imei 2: 35685102862044;
- 1 (satu) buah CD / DVD yang berisi capture-capturan akun Facebook dengan nama Nhaura Masyani Hasana.
- 1 (satu) Unit Handphone merek vivo Y 71 warna rose gold dengan no. Imei 1: 868905036449859, Imei 2: 868905036449842;
- 1 (satu) Unit Handphone merek Nokia Warna Hitam dengan No. Seri 1 : 353410093632663, No. Seri 2: 353410093832669;
- 1 (satu) buah Sim Card telkomsel dengan kode puk 621001902599189400;
- 1 (satu) buah Sim Card telkomsel dengan kode puk 621006732518175602;
- 1 (satu) buah memory card Micro 8 GB;
- 3 (tiga) lembar Nota pembelian perhiasan;
- 1 (satu) buah akun Instagram dengan username "aandi_iqball" url : https://www.instagram.com/aandi_iqball/?hl=en,yang telah di download dan di export ke dalam 1 (satu) buah DVD.
- 1 (satu) buah perhiasan berupa Gelang perak;
- 1 (satu) buah perhiasan berupa kalung perak;
- 2 (dua) buah perhiasan berupa cincin perak;
- 3 (tiga) lembar Nota pembelian perhiasan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN LAHAT Nomor 147/Pid.Sus/2019/PN Lht |
|
Nomor | 147/Pid.Sus/2019/PN Lht |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LAHAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Verdian Martin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mahartha Noerdiansyah, Hakim Anggota Ahmad Renardhien |
Panitera | Panitera Pengganti: Herman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan. Dikembalikan kepada saksi korban LYSA ASTELIA. |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 147/Pid.Sus/2019/PN_Lht.zip
- Download PDF
- 147/Pid.Sus/2019/PN_Lht.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 147/Pid.Sus/2019/PN Lht
Statistik414332