- Menyatakan Pensi Bin Rusmin Muliadin .Alm.tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?tanpa hak memiliki, menguasai Narkotika Golongan I jenis Shabu? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama6(enam)Tahun7 (tujuh) Bulan;
- Menjatuhkan pidana Denda sebesarRp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket sedang kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat sisa setelah pemeriksaan laboratoris kriminalistik 6,436 (enam koma empat tiga enam) gram;
- 21 (dua puluh satu setengah) butir tablet warna orange logo kenzo terbungkus plastik klip trasnparan di duga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bruto 10,10 (sepuluh koma sepuluh) gram dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sisanya menjadi 16 (enam belas setengah) butir pil ekstasi dengan berat netto 7,452 (tujuh koma empat lima dua) gram ;
- 1 (satu) potong celana pendek ;
- 1 (satu) buah dompet merk bogesi warna hitam ;
- 1 (satu) buah tas warna hitam.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000 (lima ribu rupiah);
Putusan PN LAHAT Nomor 307/Pid.Sus/2019/PN Lht |
|
Nomor | 307/Pid.Sus/2019/PN Lht |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LAHAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jimmy Maruli |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mahartha Noerdiansyah, Hakim Anggota Ahmad Renardhien |
Panitera | Panitera Pengganti: Alia Desnani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 307/Pid.Sus/2019/PN Lht
Statistik4712