- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk sebahagian.
- Menyatakan Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi I berhutang kepada Penggugat sebesar Rp.518.400.000,00 (lima ratus delapan belas juta empat ratus ribu rupiah) berikut hutang jasa modal/keuntungan total sebesar Rp143.550.000,00 (seratus empat puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menyatakan Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi I telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi);
- Menghukum Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi I untuk membayar hutangnya kepada Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi sebesar Rp.518.400.000,00 (lima ratus delapan belas juta empat ratus ribu rupiah) berikut hutang jasa modal/keuntungan total sebesar Rp143.550.000,00 (seratus empat puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk sebahagian;
- Menyatakan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi telah melakukan pengambilan sertifikat tanah dan bangunan rumah milik Sdr.Alm.Haji MUHAMMAD HASAN KADIR yang telah diwariskan kepada Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi II, sertifikat dengan Nomor : 74 secara tidak sah;
- Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk mengembalikan serfikat atas nama Haji MUHAMMAD HASAN KADIR yang telah diwariskan kepada Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi II, sertifikat dengan Nomor: 74 Kepada Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi II;
- Menghukum Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.826.000,00 (tiga juta delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN IDI Nomor 8/Pdt.G/2020/PN Idi |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2020/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwandi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Reza Bastira Siregar, Hakim Anggota Wahyu Diherpan |
Panitera | Panitera Pengganti: Fitri Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.G/2020/PN Idi
Statistik12210