Putusan PN IDI Nomor 182/Pid.Sus/2020/PN Idi |
|
Nomor | 182/Pid.Sus/2020/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwandi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Reza Bastira Siregar, Hakim Anggota Wahyu Diherpan |
Panitera | Panitera Pengganti: Fitri Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili: 1. Menyatakan terdakwa ASMADI Alias CEK MA BIN KAMIS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana Dakwaan Primair, oleh karena itu terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair tersebut. 2. Menyatakan terdakwa ASMADI Alias CEK MA BIN KAMIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana Dakwaan Subsidair. 3. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ASMADI Alias CEK MA BIN KAMIS dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 8 (delapan) bulandikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. 4. Menghukum terdakwa untuk membayar Denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila dendatidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan penjara. 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 13 (tiga belas) paket kecil yang dibungkus dengan plastik bening yang berisikan Kristal di duga Narkotika Jenis Sabu berat keselurahan 1,58 (Satu koma lima puluh delapan) Gram bersifat menyusut. - - 1 (satu) unit Handphone Merk MITO warna Hitam Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 182/Pid.Sus/2020/PN_Idi.zip
- Download PDF
- 182/Pid.Sus/2020/PN_Idi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 182/Pid.Sus/2020/PN Idi
Statistik7413