Putusan PN TENGGARONG Nomor 36/Pdt.G/2021/PN Trg |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Adhi Gandha Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marjani Eldiarti, Shhakim Anggota Andi Ahkam Jayadi |
Panitera | Panitera Pengganti Evi Wijanarko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DICABUT |
Catatan Amar | PENETAPANNomor 36/Pdt.G/2021/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ES A Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong; Telah membaca surat gugatan dari Penggugat tanggal 25 Mei 2021, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 22 April 2021 dibawah register perkara Nomor 36/Pdt.G/2021/PN Trg, dalam perkara antara:Sardes Pindan Anak Dari Cornelius Kombong, Tempat lahir Samarinda, tanggal lahir 3 Mei 1978, Umur 43 Tahun, Agama Kristen, pendidikan SLTP/Sederajat, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, beralamat di Jl. S. Hasanuddin Rt. 13 Kelurahan Badak Baru Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam hal ini diwakili oleh Fajriannur, S.H., C.L.A, Robi Andriawan, S.H., Indah Nadya Anggreni, S.H., Para Advokat pada ?Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Kalimantan Timur ? berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Mei 2021 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong dengan register No. W18-U4/194/HK.02.3/5/2021 tertanggal 31 Mei 2021 selanjutnya disebut sebagai Penggugat ; -M E L A W A N :Marthen L. Laoh Anak Dari Jelles Laoh, Tempat lahir Manado, tanggal lahir 16 Oktober 1965, Umur 56 Tahun, Agama Kristen, pendidikan SLTA/Sederajat, pekerjaan Karyawan Swasta, beralamat di Jl. S. Hasanuddin Rt. 13 Kelurahan Badak baru Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat; -Telah membaca pula Berita Acara Sidang Perkara aquo beserta surat-surat lain yang bersangkutan;Menimbang, bahwa sesuai dengan Berita Acara Sidang dari perkara aquo, pemeriksaan perkara belum masuk dalam tahap persidangan pembacaan jawaban;Menimbang, bahwa selanjutnya ternyata pada persidangan tanggal 14 Juli 2021, Penggugat mengajukan Pemohonan Pencabutan Gugatan Perkara Nomor 36/Pdt.G/2021/PN Trg secara lisan ;Menimbang, bahwa dalam tahap pemeriksaan di persidangan pihak Tergugat tidak hadir dan tidak juga mengirimkan kuasanya untuk mewakilinya, oleh karenanya terhadap pencabutan gugatan oleh Penggugat dimaksud tanpa perlu mendapatkan persetujuan dari Tergugat ;Menimbang, bahwa setelah mencermati surat gugatan Penggugat dan permohonan pencabutan perkara dari Penggugat tersebut, maka Majelis Hakim menilai dan berpendapat bahwa permohonan Penggugat yang bermaksud untuk mencabut surat gugatan dalam perkara ini sebagaimana yang terdaftar dengan register perkara perdata Nomor 36/Pdt.G/2021/PN Trg, beralasan hukum dan dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan dicabut, maka Panitera Pengganti diperintahkan agar segera menyampaikan kepada petugas register agar mencatatkan pencabutan perkara tersebut dalam buku register dimaksud;Menimbang, bahwa mengenai biaya yang timbul dalam perkara ini sudah sepatutnya dibebankan kepada Penggugat yang besarnya akan ditetapkan dibawah ini;Memperhatikan Pasal 271 Rv serta pasal-pasal dari undang-undang yang berhubungan dengan perkara ini;M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara perdata Nomor 36/Pdt.G/2021/PN.Trg;2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tenggarong untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dari register perkara perdata pada Pengadilan Negeri Tenggarong;3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 555.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah);Demikianlah ditetapkan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2021 oleh Kami, I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Marjani Eldiarti, S.H. dan Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 36/Pdt.G/2021/PN Trg tanggal 3 Juni 2021, penetapan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Evi Wijanarko, S.H. Panitera Pengganti dan Kuasa Penggugat dengan tanpa hadirnya Tergugat ;Hakim-Hakim Anggota,MARJANI ELDIARTI, S.H.ANDI AHKAM JAYADI, S.H., M.H. Hakim Ketua,I GEDE ADHI GANDHA WIJAYA, S.H., M.H.Panitera Pengganti, EVI WIJANARKO, S.H.Perincian Biaya:Biaya PendaftaranBiaya ATKBiaya PanggilanBiaya PNBP (Akta)Biaya RedaksiBiaya Meterai :::::: Rp.Rp.Rp.Rp.Rp.Rp. 30.000,00 100.000,00375.000,0030.000,0010.000,0010.000,00 Jumlah : Rp. 555.000,00 (Lima ratus lima puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pdt.G/2021/PN Trg
Statistik10213