Putusan PN IDI Nomor 37/Pid.Sus/2020/PN Idi |
|
Nomor | 37/Pid.Sus/2020/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Apri Yanti |
Hakim Anggota | Amd., Hakim Anggota Irwandi, Br Hakim Anggota Khalid |
Panitera | Panitera Pengganti: Fitri Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Syahrul AG Bin Abdul Gani Tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Subsideritas ; 2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum ; 3. Memerintahkan terdakwa dibebaskkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; 4. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan,Kedudukan ,harkat serta martabatnya 5. Menetapkan barang bukti berupa - 1(satu) unit mobil merk toyota rush warna hitam dengan Nomor Polisi BL 1527 AA; - 1 (satu) buah jaket warna cokelat; - 1 (satu) unit telepon genggam merk Nokia, Model : 105, Type : RM-908, IMEI : 57880/194953/9, warna hitam, Merk Sim Card Kartu As dengan Nomor seri 6210 0161 8245 2901 dan Nomor Panggilan 0823 6145 2901; - 1 (satu) unit telepon seluler merk Samsung, Model : SM-G530H/DS, SSN : G530H/DSGSMH, IMEI : 357700/06/298193/5, IMEI : 357726/06/298193/0, warna putih, Merk Sim Card Telkomsel dengan Nomor seri 6210 0661 8230 0859 01. Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa; - 1 (satu) buah kertas tisu berwarna putih yang dibalut dengan lakban berwarna hitam; - 1 (satu) plastik putih bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,12 (nol koma dua belas) gram; - 1 (satu) plastik putih bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 3,08 (tiga koma nol delapan) gram; - 1 (satu) plastik putih bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4,45 (empat koma empat lima) gram; Dikembalikan Kepada Penyidik melalui Penuntut Umum ; - 1 (satu) buah Compact Disc (CD) warna perak dengan merk Vertex 52X CD-R 700MB yang berisikan 3 (tiga) file rekaman video digital; Terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pid.Sus/2020/PN_Idi.zip
- Download PDF
- 37/Pid.Sus/2020/PN_Idi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.Sus/2020/PN Idi
Statistik584