- Menyatakan terdakwa Muhammad Choirul Bin Sarno tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak atau melawan hukum,permufakatan jahat dalam menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman?sebagaimana dalam dakwaan primer ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Choirul Bin Sarno oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kardus warna coklat berukuran besar yang didalamnya berisikan 57 (lima puluh tujuh) bungkus / bal yang dilakban warna kuning yang masing - masing berisikan daun, ranting dan biji kering dengan berat keseluruhan 58.710 (lima puluh delapan ribu tujuh ratus sepuluh) gram (bersifat menyusut).
- 1 (satu) unit Handphone / telpon genggam merk SAMSUNG model GT - E 1272 warna hitam.
- 1 (satu) unit Handphone merk STRAWBERRY model ST99 warna hitam.
Putusan PN IDI Nomor 57/Pid.Sus/2020/PN Idi |
|
Nomor | 57/Pid.Sus/2020/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andy Effendi Rusdi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irwandi, Br Hakim Anggota Khalid, A.m.d. |
Panitera | Panitera Pengganti: Fauziah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. d. 1(satu) unit mobil DAIHATSU XENIA warna silver dengan plat nomor polisi BL 9001 EA. Dirampas untuk negara. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pid.Sus/2020/PN Idi
Statistik612