- Menyatakan terdakwa FAHRUL RAZI Alias ADI UTEUN Bin Alm. ISMAIL tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan terdakwa FAHRUL RAZI Alias ADI UTEUN Bin Alm. ISMAIL terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 9 (sembilan) bulan dan membayar pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Kotak rokok magnum;
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam brisi ganja sebanyak 2,21 g (dua koma dua satu gram) bersifat menyusut;
- Kertas Putih Wayang;
- 1 (satu) buah mancis;
- 1 (satu) unit sepeda Motor Beat warna putih biru;
- uang Rp 12.000 (dua belas ribu rupiah);
Putusan PN IDI Nomor 255/Pid.Sus/2019/PN Idi |
|
Nomor | 255/Pid.Sus/2019/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khalid, A.m.d. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andy Effendi Rusdi, Hakim Anggota Irwandi |
Panitera | Panitera Pengganti: Raden Budiawan Purnama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada yang berhak. 8. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 255/Pid.Sus/2019/PN Idi
Statistik1015