Putusan PN IDI Nomor 10/Pid.Sus/2020/PN Idi |
|
Nomor | 10/Pid.Sus/2020/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Apri Yanti |
Hakim Anggota | A.m.d., Br Hakim Anggota Andy Effendi Rusdi, Hakim Anggota Khalid |
Panitera | Panitera Pengganti: Fitri Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Adi Bin A.Rahman tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ; 2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan terdakwa Adi Bin A.Rahman terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan ?Menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ? Sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Selama 4(empat) tahun dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dijalani diganti dengan penjara selama 2(dua) bulan ; 5. Menetapkan penangkapan dan penahanan Terdakwa yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa - 1 (satu) kantongan plastik biru berukuran besar berisikan daun, ranting dan biji kering di duga Narkotika jenis Ganja yang ditimbang sekaligus dengan berat keseluruhan 200 (dua ratus) Gram (bersifar menyusut), - 1 (satu) kantongan plastik warna hitam didalamnya berisikan 14 (empat belas) bungkus kertas buku warna putih berbeda ukuran berisikan daun, ranting dan biji kering diduga Narkotika jenis Ganja yang ditimbang sekaligus dengan berat keseluruhan 400 (empat ratus) Gram (bersifar menyusut), - 1 (satu) kantongan plastik warna merah Muda bertuliskan KAK ISMA JILBAB didalamnya berisikan 50 (lima puluh) bungkus kertas buku warna putih berukuran kecil berisikan daun, ranting dan biji kering diduga narkotika jenis ganja yang ditimbang sekaligus dengan berat keseluruhan 150 (seratus lima puluh) Gram (bersifar menyusut), Daun ranting dan biji kering diduga narkotika jenis ganja yang ditimbang sekaligus dengan berat 200 (dua ratus) Gram (bersifar menyusut) yang terdapat didalamnya 1 (satu) buah kotak terbuat dari bahan plastik warna putih bening Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.Sus/2020/PN Idi
Statistik1039