- Menyatakan terdakwa Muhammad Alias Amat Panjang Bin Alm Arifin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana? Pembunuhan ?
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ( delapan) tahun;
- Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Boat kapal terbuat dari kayu warna hijau berserta mesin Boat Merek Honda 6x620 V-Twin warna merah dalam kondisi rusak.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra Fit Warna Hitam (tanpa plat) dalam kondisi rusak.
- 1 (satu) utas rantai besi + 3,5 meter.
- 1 (satu) utas rantai besi + 4 meter.
- 1 (satu) unit HP Nokia warna Putih.
- 1 (dua) Buah Gembok Merek Extra 2M TOP Scurity berserta 3 (tiga) buah kuncinya
- 1 (satu) Buah Lakban Warna Coklat.
- 1 (satu) Buah Sendal Merek NIKE Warna Biru.
- 1 (satu) Buah Tas Merek JOTUN Warna Biru.
- 1 (satu) Buah Kain Lap Warna Hitam.
- 1 (satu) Buah Pisau Lipat Warna Putih.
- 1 (satu) Buah Soffel Anti Nyamuk (bekas).
- 4 (empat) Batang Puntungan Rokok Merek Malboro Black, Gudang Garam, Malboro Light dan Sampoerna.
- 1 (satu) unit HP Nokia Warna putih.
- 1 (satu) buah Ban Bekas Sepeda Motor Merk IRC.
- 1 (satu) helai Celana Jeans Merk Levis warna Biru.
- 1 (satu) helai Singlet Merk Hings.
- 1 (satu) helai Celana Dalam Merk Champiro warna Hitam.
- 1 (satu) buah Tali Nilon sepanjang 4 meter
- 1 (satu) buah Rantai sepanjang 2 meter.
- 1 (satu) buah gembok merk Super Rush warna Putih.
- 1 (satu) buah gembok Merk Sky Crone yang sudah berkarat.
- 1 (satu) buah Goni ukuran 50 kg.
- 1 (satu) Unit samsung Lipat warna hitam
Putusan PN IDI Nomor 39/Pid.B/2020/PN Idi |
|
Nomor | 39/Pid.B/2020/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khalid, Amd. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irwandi, Br Hakim Anggota Andy Effendi Rusdi |
Panitera | Panitera Pengganti: Fauziah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dipergunakan dalam perkara lain a.n ZUBIR Bin ABDUL LATIEF HASAN; Dirampas untuk dimusnahkan 6. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pid.B/2020/PN_Idi.zip
- Download PDF
- 39/Pid.B/2020/PN_Idi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.B/2020/PN Idi
Statistik12021