- Menyatakan Terdakwa EDWAR KENEDY Bin NURSAM (Alm), tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat Tanpa Hak dan melawan Hukum menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5(lima) gram Dan Menyimpan Narkotika Golongan I dalam Bentuk Tanaman, sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kombinasi Kesatu dan Kedua Penuntut Umum.
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa,oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 11 (sebelas) Tahun dan 6 (enam) Bulan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan Ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana penjara selama 1 (satu) Bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkana Terdakwa tetap ditahan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket besar serbuk kristal putih yang terbungkus plastic klip transparan diduga narkotika jenis Sabu dengan berat netto keseluruhan 12.85 gram sisa Labfor menjadi netto 9,343 gram.
- 4 (empat) paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastic klip transparan diduga narkotika jenis Sabu dengan berat netto keseluruhan 3.97 gram sisa Labfor menjadi netto 3,268 gram.
- 5 (lima) butir tablet bentuk segi lima warna biru logo superman diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat netto keseluruhan 2,37 gram sisa Labfor menjadi netto 1,590 gram.
- 1 (satu) paket kecil daun kering yang terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja berat brutto 33,27 gram sisa Labfor menjadi netto 20,70 gram.
- 1 (satu) unit timbang digital warna hitam.
- 1 (satu) ball plastic klip transparan.
- 1 (satu) potong celana jeans Panjang warna hitam.
- 1 (satu) lembar lakban warna hitam.
- 1 (satu) buah kotak plastic bening merk Happydent.
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam.
- 1 (satu) lembar kantong plastic warna kuning.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5000,- (lima ribu rupiah)
Putusan PN LAHAT Nomor 71/Pid.Sus/2020/PN Lht |
|
Nomor | 71/Pid.Sus/2020/PN Lht |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LAHAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yoga Dwi Ariastomo Nugroho |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Elly Noveriyati, Hakim Anggota Verdian Martin |
Panitera | Panitera Pengganti: Dahlan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 71/Pid.Sus/2020/PN Lht
Statistik308