- Menyatakan Terdakwa BELI SURIANSYAH BIN MASTURIN tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk menampung, memanfaatkan mineral yang bukan dari pemegang IUP operasi Produksi? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,-(lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
- Memerintahkan Terdakwa untuk dikeluarkan dari Tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit exavator merek Kobelco SK200-6 warna hijau;
- 44 (empat puluh empat) lembar nota pembelian batu krokos;
- 43 (empat puluh tiga) lembar nota tanda terima batu krokos berwarna merah;
- 1 (satu) lembar rekening koran Bank Mandiri nomor rekening 112-00-1204221-9 an Devi Holi Santi;
- 2 (dua) lembar bukti transfer Bank Mandiri nomor rekening 112-00-1204221-9 an Devi Holi Santi;
- 215 (dua ratus lima belas) M3 batu krokos yang telah disisihkan sebanyak 1 (satu) karung guna kepentingan persidangan;
Putusan PN LAHAT Nomor 9/Pid.Sus/2020/PN Lht |
|
Nomor | 9/Pid.Sus/2020/PN Lht |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LAHAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yoga Dwi Ariastomo Nugroho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Saiful Brow, Br Hakim Anggota Dicky Syarifudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhamad Hasymi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dipergunakan untuk pembuktian dalam berkas perkara atas nama Rasidi Bin Rasid; 5. Membebankan biaya perkara kepadaTerdakwa sebesar Rp2.500,- (du ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.Sus/2020/PN_Lht.zip
- Download PDF
- 9/Pid.Sus/2020/PN_Lht.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 9/Pid.Sus/2020/PN Lht
Statistik8327