- Menyatakan Terdakwa MONA FITRIA Alias MONA Binti ARIF RAHMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I yang beratnya 5 (lima) gram atau lebih? sebagaimana dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (Dua milyar Rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 20.61 gram dan berat bersih 19.35 gram;
- 6 (enam) lembar plastik klip transparan;
- 2 (dua) bundel plastik klip transparan;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari kaca yang terangkai dengan sedotan plastik transparan;
- 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah kompor yang terbuat dari botol kaca;
- 1 (satu) kotak bekas kanibo warna putih;
- 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna merah dengan simcard terpasang dengan nomor 082254017038;
- 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna biru dengan simcard terpasang dengan nomor 0895320109977;
Putusan PN PELAIHARI Nomor 200/Pid.Sus/2021/PN Pli |
|
Nomor | 200/Pid.Sus/2021/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iriaty Khairul Ummah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nor Alfisyahr, Hakim Anggota Arifin Budiman |
Panitera | Panitera Pengganti Noor Hikmah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 200/Pid.Sus/2021/PN_Pli.zip
- Download PDF
- 200/Pid.Sus/2021/PN_Pli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 200/Pid.Sus/2021/PN Pli
Statistik9428