Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 85-K/PM.I-02/AD/X/2021 |
|
Nomor | 85-K/PM.I-02/AD/X/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Dengan Sengaja Memukul Seorang Bawahan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sugeng Aryanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sudiyo, Hakim Anggota Muhammad Rizal |
Panitera | Panitera Pengganti Lettu Chk K Nurhafni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Julianta Sitepu, Sertu NRP 21160241970795, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Yang dalam dinas dengan sengaja memukul seseorang bawahan, mengakibatkan mati?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Pokok : Penjara selama 4 (empat) tahun. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan perlu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer 3. Menetapkan barang bukti berupa: 1) Barang-barang: a) 1 (satu) unit HP (Hand phone) merek Redmi Not 9 Pro Max milik Terdakwa. Dikembalikan kepada Terdakwa. b) 1 (satu) unit HP (Hand phone) merek Vivo Warna Hitam milik Alm. Prada Wawan Pradana Putra. Dikembalikan kepada ahli waris Alm. Prada Wawan Pradana Putra. 2) Surat-surat: a) 6 (enam) tembar Visum Et Repertum Nomor 08/VII/2021/Rs. Bhayangkara tanggal 2 Aguustus 2021 dari Rs. Bhayangkara Tk II kota Medan a.n. Prada Wawan Pradana Putra. b) 2 (dua) lembar Sprin Danbrigif 7/Rimba Raya Nomor Sprin/239/VII/2021 tanggal 6 Juli 2021. c) 4 (empat) lembar foto Barak D.I. Panjaitan, Brigif 7/RR dan Alm. Prada Wawan Pradana Putra. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu ratus rupiah). 5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 85-K/PM.I-02/AD/X/2021.zip
- Download PDF
- 85-K/PM.I-02/AD/X/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 85-K/PM.I-02/AD/X/2021
Kasasi : 75K/MIL/2022
Statistik266115