- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUWUK TANGGAL 12 AGUSTUS 2021 NOMOR 17/PDT.G/2021/PN LWK YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGABULKAN EKSEPSI TERGUGAT;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT DALAM REKONVENSI/ TERGUGAT DALAM KONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Luwuk tanggal 12 Agustus 2021 Nomor 17/Pdt.G/2021/PN Lwk yang dimohonkan banding tersebut;
- Mengabulkan eksepsi Tergugat;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Menyatakan gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi/ Tergugat Dalam Konvensi tidak dapat diterima;
Putusan PT PALU Nomor 79/PDT/2021/PT PAL |
|
Nomor | 79/PDT/2021/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Y Wisnu Wicaksono |
Hakim Anggota | Bredy Suwanto, Muhamad Sirad |
Panitera | - Zainal Arifin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - MENGHUKUM PEMBADING SEMULA PENGGUGAT DALAM KONVENSI TERGUGAT DALAM REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Pembading semula Penggugat Dalam Konvensi Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/PDT/2021/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 79/PDT/2021/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 79/PDT/2021/PT PAL
Statistik11170