- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA 1 SUSILO ALS LINO BIN (ALM) SUMARNO TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALIKPAPAN NOMOR 405/PID.B/ 2021/PN BPP TANGGAL 1 NOVEMBER 2021 SEHINGGA AMARNYA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA 1 SUSILO ALS LINO BIN (ALM) SUMARNO TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN DALAM DAKWAAN TUNGGAL PENUNTUT UMUM, SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM DALAM PASAL 363 AYAT (1) KE-4 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP);
- MEMBEBASKAN TERDAKWA 1 SUSILO ALS LINO BIN (ALM) SUMARNO OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PENUNTUT UMUM;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA 1 SUSILO ALS LINO BIN (ALM) SUMARNO DIBEBASKAN DARI TAHANAN SEGERA SETELAH PUTUSAN INI DIUCAPKAN
- MEMULIHKAN HAK-HAK TERDAKWA 1 SUSILO ALS LINO BIN (ALM) SUMARNO DALAM KEMAMPUAN, KEDUDUKAN, HARKAT SERTA MARTABATNYA;
- MENYATAKAN TERDAKWA 2 RUSMARIN BIN RUSLIYULIANA DAN TERDAKWA 3 DEDI HERMAWAN ALS DEDI BIN JUPRI ALM., TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN DALAM DAKWAAN TUNGGAL PENUNTUT UMUM SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM DALAM PASAL 363 AYAT (1) KE-4 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP);
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA 2 RUSMARIN BIN RUSLIYULIANA DAN TERDAKWA 3 DEDI HERMAWAN ALS DEDI BIN JUPRI ALM MASING-MASING DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA 2 RUSMARIN BIN RUSLIYULIANA DAN TERDAKWA 3 DEDI HERMAWAN ALS DEDI BIN JUPRI ALM DIKURANGKAN SEPENUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA 2 RUSMARIN BIN RUSLIYULIANA DAN TERDAKWA 3 DEDI HERMAWAN ALS DEDI BIN JUPRI ALM TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI :
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA 2 RUSMARIN BIN RUSLIYULIANA DAN TERDAKWA 3 DEDI HERMAWAN ALS DEDI BIN JUPRI ALM UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa 1 Susilo Als Lino Bin (Alm) Sumarno tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 405/Pid.B/ 2021/PN Bpp tanggal 1 November 2021 sehingga amarnya selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa 1 Susilo Als Lino Bin (Alm) Sumarno tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);
- Membebaskan Terdakwa 1 Susilo Als Lino Bin (Alm) Sumarno oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan Terdakwa 1 Susilo Als Lino Bin (Alm) Sumarno dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan
- Memulihkan hak-hak Terdakwa 1 Susilo Als Lino Bin (Alm) Sumarno dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menyatakan Terdakwa 2 Rusmarin Bin Rusliyuliana Dan Terdakwa 3 Dedi Hermawan Als Dedi Bin Jupri Alm., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 2 Rusmarin Bin Rusliyuliana Dan Terdakwa 3 Dedi Hermawan Als Dedi Bin Jupri Alm masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa 2 Rusmarin Bin Rusliyuliana Dan Terdakwa 3 Dedi Hermawan Als Dedi Bin Jupri Alm dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa 2 Rusmarin Bin Rusliyuliana dan Terdakwa 3 Dedi Hermawan Als Dedi Bin Jupri Alm tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti :
- Membebankan kepada Terdakwa 2 Rusmarin Bin Rusliyuliana dan Terdakwa 3 Dedi Hermawan Als Dedi Bin Jupri Alm untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 243/PID/2021/PT SMR |
|
Nomor | 243/PID/2021/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bambang Kusmunandar |
Hakim Anggota | Badrun Zaini, Mhbrkurnia Yani Darmono |
Panitera | - Lilik Setiawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: - 25 (DUA PULUH LIMA) DUS KERAMIK MERK PANGRES DENGAN UKURAN 60*60CM (600*600MM). DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI H. SULAIMAN BIN (ALM) H. MARNAIN SELAKU PIHAK MASJID MIFTAHUL JANNAH |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 25 (dua puluh lima) Dus Keramik merk PANGRES dengan ukuran 60*60cm (600*600mm). Dikembalikan kepada saksi H. SULAIMAN Bin (Alm) H. Marnain selaku pihak masjid MIFTAHUL JANNAH |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 243/PID/2021/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 243/PID/2021/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 243/PID/2021/PT SMR
Statistik10241