- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberi ijin kepada Pemohon (NURUL HUDA bin MISLAN) untuk beristeri lagi (poligami) dengan calon isteri kedua yang bernama NOVELIN INSISCA JHON binti SUGIONO;
- Menetapkan objek-objek berikut sebagai harta bersama Pemohon dan Termohon yaitu:
- 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia dengan Nomor Polisi DK-1499-BJ, an NURUL HUDA, Tahun 2014, Nomor Rangka: MHKS4DA2JEJO13246, Nomor Mesin: IKRA153040, Nomor BPKB: L-10220639-0;
- 1 (satu) bidang tanah pekarangan (kosong) An. NURUL HUDA dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.: 820, NIB: 12.34.05.06.00350, Surat Ukur Tgl. 03-02-2010, No. 0001/Dukuhdempok/2010, Luas 487 M2, yang terletak di Desa Dukuhdempok, Kecamtan Wuluhan, Kabupaten Jember, Propinsi Jawa Timur;
- 1 (satu) bidang tanah pekarangan (kosong) An. NURUL HUDA, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.: 821, NIB: 12.34.05.06.00351, Surat Ukur Tgl. 03-02-2010, No. 0002/Dukuhdempok/2010, Luas 474 M2, yang terletak di Desa Dukuhdempok, Kecamtan Wuluhan, Kabupaten Jember, Propinsi Jawa Timur;
- 1 (satu) bidang tanah pekarangan (kosong) An. NURUL HUDA, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.: 822, NIB: 12.34.05.06.00352, Surat Ukur Tgl. 03-02-2010, No. 0003/Dukuhdempok/2010, Luas 2.645 M2, yang terletak di Desa Dukuh dempok, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Propinsi Jawa Timur;
- Menghukum, Pemohon memberi nafkah materiil kepada Termohon sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) setiap bulan ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.245.000,-(dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA DENPASAR Nomor 440/Pdt.G/2021/PA.Dps |
|
Nomor | 440/Pdt.G/2021/PA.Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Izin Poligami |
Kata Kunci | Izin Poligami |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Noor |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Nur Kamah, Br Hakim Anggota H. Lalu Moh. Alwi |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Dedie Jamiat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Adalah harta bersama antara Pemohon dan Termohon; |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 440/Pdt.G/2021/PA.Dps.zip
- Download PDF
- 440/Pdt.G/2021/PA.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 440/Pdt.G/2021/PA.Dps
Statistik8934