- Menyatakan Terdakwa ELI KUSWOYO Bin RUSMAN (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Menjual Barang Kena Cukai Tidak Dilekati Pita Cukai ";
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ELI KUSWOYO Bin RUSMAN (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah sejumlah Rp136.209.024.00, (seratus tiga puluh enam juta dua ratus sembilan ribu dua puluh empat rupiah) dengan ketentuan bahwa jika denda tidak dibayar harus diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh Terdakwa Sena Fredyanto Alias Fery dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa ELI KUSWOYO Bin RUSMAN (alm) tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 4790 Pack @ 20 batang rokok jenis SKM merek ?SAM LIOK KIOE? tanpa dilekati pita cukai;
- 200 Pack @ 20 batang rokok jenis SKM merek ?HJS? tanpa dilekati pita cukai;
- 90 Pack @ 20 batang rokok jenis SKM merek ?STRONG PAS? tanpa dilekati pita cukai;
- Smart phone merk XIAOMI tipe Redmi 5A warna silver kondisi bekas beserta SIM Card Telkomsel yang berada di dalamnya dengan nomor ponsel 081259827744;
- Membebankan kepada Terdakwa ELI KUSWOYO Bin RUSMAN (alm) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JOMBANG Nomor 410/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
|
Nomor | 410/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Denndy Firdiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Ayu Masyuni, Br Hakim Anggota Dodik Setyo Wijayanto |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Saifulloh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnakan; |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 410/Pid.Sus/2021/PN_Jbg.zip
- Download PDF
- 410/Pid.Sus/2021/PN_Jbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 410/Pid.Sus/2021/PN Jbg
Statistik645