Putusan PA SURABAYA Nomor 4304/Pdt.P/2021/PA.Sby |
|
Nomor | 4304/Pdt.P/2021/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | P3HP/Penetapan Ahli Waris |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moh. Ghofur |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Mokh. Akhmad, M.hes.br Hakim Anggota Hj. Siti Aisyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Sogimin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Menetapkan ahli waris dari almarhum Karjono alias Kariyono alias Karni / Karjono alias Karijono alias Karyono alias Karni / Karyono alias Karnikarjono bin Amat Redjo , yang telah meninggal dunia pada 15 Mei 1998 adalah : 2.1 Mardiyah binti Karjono alias Kariyono alias Karni / Karjono alias Karijono alias Karyono alias Karni / Karyono alias Karnikarjono, sebagai anak kandung perempuan 2.2 Mariyanto bin Karjono alias Kariyono alias Karni / Karjono alias Karijono alias Karyono alias Karni / Karyono alias Karnikarjono, sebagai anak kandung kaki-laki 2.3 Sumarsih binti Karjono alias Kariyono alias Karni / Karjono alias Karijono alias Karyono alias Karni / Karyono alias Karnikarjono, , sebagai anak kandung perempuan 2.4 Sumarlik binti Karjono alias Kariyono alias Karni / Karjono alias Karijono alias Karyono alias Karni / Karyono alias Karnikarjono, sebagai anak kandung perempuan 2.5 `Wiwik Kariyati binti Karjono alias Kariyono alias Karni / Karjono alias Karijono alias Karyono alias Karni / Karyono alias Karnikarjono, , sebagai anak kandung perempuan 2.6 `Sri Wahyuni binti Karjono alias Kariyono alias Karni / Karjono alias Karijono alias Karyono alias Karni / Karyono alias Karnikarjono, , sebagai anak kandung perempuan 2.7 `Agus Santoso bin Karjono alias Kariyono alias Karni / Karjono alias Karijono alias Karyono alias Karni / Karyono alias Karnikarjono, , sebagai anak kandung laki-laki, 3. Membebankan para pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 4304/Pdt.P/2021/PA.Sby
Statistik202