- Menyatakan Terdakwa ARIEF APRILIANTO Bin MARZUKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian secara berlanjut.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARIEF APRILIANTO Bin MARZUKI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menyatakan Barang bukti berupa ;
- 1 (satu) buah dompet merk MINISO warna hitam berisi 1 (satu) kartu ATM Bank Mandiri, dan 1 (satu) buah KTP
- 1(satu) lembar rekening Koran dari bank Mandiri atas nama RIA MAHARDINI dengan nomor rekening : 1350010030961, yang menerangkan transaksi penarikan uang melalui ATM ADA SILIWANGI pada tanggal 1 Juni 2019.
- 7(tujuh) lembarrincian detail transaksi dari Bank Mandiri 2(dua) lembar print out buku tabungan Bank Mandiri atas nama RIA MAHARDINI dengan nomor rekening : 1350010030961.
- 1 (satu) buah dompet wanita merk CATH KIDSTON motif bunga warna biru beserta isinya
- 1 (satu) buahDompet Warna Coklat dengan motif kembang merek ?LOUIS VUITTON? beserta isinya
- 1(satu) potongjaket / baju lengan panjang, merk D-BRITANO, warna abu-abu dengan motif warna hitam di lengan.
- 1 (satu) keping CDberisi rekaman kamera CCTV
- Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN SEMARANG Nomor 656/Pid.B/2019/PN Smg |
|
Nomor | 656/Pid.B/2019/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joko Saptono, Br Hakim Anggota Ch.retno Damayanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Rusgiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada saksi RIA MAHARDINI Dikembalikan kepada AGENG DWI SUGESTI Dikembalikan kepada Ayu Wulan Sukmawati Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 656/Pid.B/2019/PN Smg
Statistik475