- MENYATAKAN TERDAKWA RACHMAD INSAN BASUKI BIN MUSA TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PENAMBANGAN TANPA IZIN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN, SERTA DENDA SEJUMLAH RP5.000.000,00 (LIMA JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1(SATU) UNIT GELONDONGAN;
- 4 (EMPAT) HELAI KARPET;
- 3(TIGA) BUAH SELANG SPIRAL UKURAN 3 INCH WARNA BIRU;
- 1(SATU) BUAH SELANG MONITOR;
- 1(SATU) BUAH SAKAN KECIL;
- 1(SATU) BATANG PIPA RAJUK;
- 1(SATU) BUAH SELANG KECIL;
- 5 (LIMA) BUAH DRUM WARNA BIRU;
- 1 (SATU) UNIT MESIN POMPA TANAH MEREK TIANLI DENGAN KAPASITAS 7 PK;
- 1 (SATU) UNIT MESIN POMPA AIR MEREK YASUKA;
- Menyatakan Terdakwa Rachmad Insan Basuki Bin Musa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Melakukan Penambangan Tanpa Izin? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, serta denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) unit gelondongan;
- 4 (empat) helai karpet;
- 3(tiga) buah selang spiral ukuran 3 inch warna biru;
- 1(satu) buah selang monitor;
- 1(satu) buah sakan kecil;
- 1(satu) batang pipa rajuk;
- 1(satu) buah selang kecil;
- 5 (lima) buah drum warna biru;
- 1 (satu) unit mesin pompa tanah merek Tianli dengan kapasitas 7 PK;
- 1 (satu) unit mesin pompa air merek Yasuka;
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 73/PID.B/LH/2021/PT BBL |
|
Nomor | 73/PID.B/LH/2021/PT BBL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANGKA BELITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Winarto |
Hakim Anggota | Brsabarulina Br Ginting, Setia Rina |
Panitera | Aif Saifudaullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA; - MENGUBAH PUTUSAN NOMOR 109/PID.B/LH/2021/PN KBA TANGGAL 10 NOPEMBER 2021 SEPANJANG PIDANA YANG DI JATUHKAN SEHINGGA PUTUSAN SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa; - Mengubah Putusan nomor 109/Pid.B/LH/2021/PN Kba tanggal 10 Nopember 2021 sepanjang pidana yang di jatuhkan sehingga Putusan selengkapnya sebagai berikut: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 73/PID.B/LH/2021/PT_BBL.zip
- Download PDF
- 73/PID.B/LH/2021/PT_BBL.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 73/PID.B/LH/2021/PT BBL
Statistik17460