Putusan PN KOTOBARU Nomor 95/Pid.Sus/2021/PN Kbr |
|
Nomor | 95/Pid.Sus/2021/PN Kbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTOBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bayu Agung Kurniawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ade Rizky Fachreza, Br Hakim Anggota Melina Safitri |
Panitera | Panitera Pengganti: Trioka Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ANDRIO TROMIKO Bin MUSLIM Panggilan RIO MASTUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANDRIO TROMIKO Bin MUSLIM Panggilan RIO MASTUR tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik klik warna bening; - 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam; - 1 (satu) bungkus rokok Marlboro; - 1 (satu) pack plastik klik warna bening; - 1 (satu) unit Handphone merek NOKIA warna hitam; - 1 (satu) unit Handphone merek NOKIA warna biru hitam; - 1 (satu) buah bong terbuat dari botol aqua; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang sejumlah Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah); Dirampas untuk negara; - Uang sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); Dikembalikan kepada Terdakwa ANDRIO TROMIKO Bin MUSLIM Panggilan RIO MASTUR 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95/Pid.Sus/2021/PN_Kbr.zip
- Download PDF
- 95/Pid.Sus/2021/PN_Kbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pid.Sus/2021/PN Kbr
Banding : 202/PID.SUS/2021/PT PDG
Statistik8223