- Menyatakan, Terdakwa NUR RAHMAT SUSANTO Bin WIDODO tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer.
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut.
- Menyatakan Terdakwa NUR RAHMAT SUSANTO Bin WIDODO terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) apabila tidak bisa dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan, Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan, agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone Merk Vivo type Y12 S warna biru muda dengan simcard ?3? (Three) Nomor 089628119964.
- 1 (satu) buah tube berisi urine milik saudara NUR RAHMAT SUSANTO Bin WIDODO.
- 1 (satu) kantong plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip kecil dan bekas bungkus permen relaxa warna biru.
- 1 (satu) buah handphone Merk Oppo type A3S warna merah dengan softcase warna hitam dengan simcard ?3? (Three) Nomor 089503554900.
- 1 (satu) buah jaket kain warna abu ? abu.
- 2 (dua) buah pipet kaca.
- 1 (satu) buah tube berisi urine milik saudara SAITO DENI PRASETYO Bin (Alm) SAITO.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih hitam dengan Nomor Polisi H-2188-IH beserta STNK nya.
Putusan PN SEMARANG Nomor 668/Pid.Sus/2021/PN Smg |
|
Nomor | 668/Pid.Sus/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eli Suprapto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bambang Budimursito, Br Hakim Anggota Setyo Yoga Siswantoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Ladju Kusmawardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa SAITO DENI PRASETYO Bin (Alm) SAITO; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 668/Pid.Sus/2021/PN Smg
Statistik242