- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MERUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG NOMOR 169/PID.SUS/2021/PN.RKB, TANGGAL 10 NOVEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN SEDANG AMAR PUTUSAN SELEBIHNYA DIKUATKAN, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA AKAN BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA YOGI GUNAWAN ALIAS VINO BIN (ALMR) APENDI TERSEBUT DIATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAKA TAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP.800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUAH BEKAS BUNGKUS ROKOK SAMPOERNA MILD.
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIC BENING BERISIKAN KRISTAL PUTIH NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SABU DENGAN BERAT NETTO AKHIR 0,1850 GRAM.
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK OPPO A37 WARNA GOLD DENGAN SIM CARD 3, NOMOR 089603662551.
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
- Merubah putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor 169/Pid.Sus/2021/PN.Rkb, tanggal 10 November 2021 yang dimintakan banding sekedar lamanya pidana yang dijatuhkan sedang amar putusan selebihnya dikuatkan, sehingga amar putusan selengkapnya akan berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa YOGI GUNAWAN alias VINO Bin (almr) APENDI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Haka tau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok sampoerna mild.
- 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal putih Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto akhir 0,1850 gram.
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO A37 warna gold dengan sim card 3, Nomor 089603662551.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PT BANTEN Nomor 147/PID.SUS/2021/PT BTN |
|
Nomor | 147/PID.SUS/2021/PT BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Laurensius Sibarani |
Hakim Anggota | Mochamad Tuchfatul Anam, M.hbrefendi Pasaribu |
Panitera | Yani Sofyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 147/PID.SUS/2021/PT_BTN.zip
- Download PDF
- 147/PID.SUS/2021/PT_BTN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 147/PID.SUS/2021/PT BTN
Statistik8125