- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RABA BIMA NOMOR 264/PID.SUS/2016/PN.RBI TANGGAL 19 DESEMBER 2016 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MEMERINTAHKAN KEPADA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA DITAHAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor 264/Pid.Sus/2016/PN.Rbi tanggal 19 Desember 2016 yang dimohonkan banding tersebut ;
- Memerintahkan kepada Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Putusan PT MATARAM Nomor 07/PID.SUS.NAR/2017/PT MTR |
|
Nomor | 07/PID.SUS.NAR/2017/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 14 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gusti Ngurah Adiwardana |
Hakim Anggota | Corry Sahusilawane, Bri Wayan Yasa Abadhi |
Panitera | H. Lalu Wahab |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG PADA TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.5.000.- ( LIMA RIBU RUPIAH ) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000.- ( lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 07/PID.SUS.NAR/2017/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 07/PID.SUS.NAR/2017/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1293 K/PID.SUS/2017
Banding : 07/PID.SUS.NAR/2017/PT MTR
Statistik6017