- Menyatakan Terdakwa I ARDIANTO Bin TUKIRAN Pgl ADI dan Terdakwa II SISKA RAHMAYANI PUTRI BINTI EDWIN BENI PGL CHIKA tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif Kesatu Primair dan Kedua Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa I ARDIANTO Bin TUKIRAN Pgl ADI dan Terdakwa II SISKA RAHMAYANI PUTRI BINTI EDWIN BENI PGL CHIKA oleh karena itu dari Dakwaan Kumulatif Kesatu Primair dan Kedua Primair Penuntut Umum tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa I ARDIANTO Bin TUKIRAN Pgl ADI dan Terdakwa II SISKA RAHMAYANI PUTRI BINTI EDWIN BENI PGL CHIKA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan tanaman dan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I ARDIANTO Bin TUKIRAN Pgl ADI dan Terdakwa II SISKA RAHMAYANI PUTRI BINTI EDWIN BENI PGL CHIKA oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 6 (Enam) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak permen bekas warna biru putih yang didalamnya terdapat :
- 10 (sepuluh butir Narkotika Golongan I bukan Tanaman diduga jenis Inex warna pink, yang dibungkus dengan plastik warna bening .
- 2 (dua) bungkus paket sedang Narkotika Golongan I bukan tanaman diduga jenis Metamphetamin (Shabu) yang dibungkus dengan plastik warna bening.
- 2 (dua) bungkus paket kecil Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman diduga jenis Ganja Kering yang dibungkus dengan kantong plastik warna bening.
- 2 (dua) pac plastik merk G ? Tik .
- 1 (satu) buah mancis .
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol warna bening .
- 1 (satu) buah timbangan merk CHQ Pocket Scale warna hitam .
- 1 (satu) buah pipet plastik .
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih pink nomor imei : 356805/07/890626/2.
- 1 (satu) lembar plastik warna bening yang didalamnya masih terdapat sisa Shabu.
- Membebankan Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 96/Pid.Sus/2018/PN Psb |
|
Nomor | 96/Pid.Sus/2018/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Agus Siswanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zulfikar Berlian, Hakim Anggota Ramlah Mutiah |
Panitera | Panitera Pengganti Zulkifli, Brpanitera Pengganti Zulkifli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
(dirampas untuk dimusnahkan) |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pid.Sus/2018/PN_Psb.zip
- Download PDF
- 96/Pid.Sus/2018/PN_Psb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.Sus/2018/PN Psb
Statistik5728